Pemkab Banyuwangi Janji Hapus Pungutan Pengurusan Surat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Adanya pungutan bea admnistrasi yang harus dibayar warga saat mengurus KTP dan surat lainnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, langsung direspon oleh Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur.
Khoirul Ustadi, Kasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi menyatakan akan melakukan penyelidikan dan memastikan pungutan dengan alasan bea administrasi akan dihapus.
BACA JUGA: Di Banyuwangi, Urus KTP dan Surat Lain Harus Bayar Bea Administrasi
Khoirul juga menegaskan akan mencabut Perdes soal pungutan uang karena menyalahi anturan yang di atasnya.
"Kalau aturan yang ada, pemerintah membebaskan semua biaya administrasi yang ada di desa," kata Khoirul Ustadi, Rabu (17/1/2017).
Menurutnya, pembuatan perdes yang ada di Desa Tembokrejo tersebut sejauh ini belum ada laporan ke Kasi Peerintahan, padahal seharusnya, produk perdes harus di laporkan.
"Kami sudah komunikasikan Ke kecamatan Muncar untuk segera mengambil tindakan pencabutan perdes," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di Desa Tembokrejo harus mengeluarkan uang untuk setiap pengurusan surat-surat di tingkat desa termasuk surat pengantar KTP. Adanya bea administrasi ini diakui oleh Kades Temborejo Sumarto.
"Biaya yang dibebankan bervariasi, rata-rata lima ribu rupiah per surat, itu yang umum kayak pengurusan pembuatan KTP," kata Sumarto, Kades Tembokrejo.
Pihak desa mengatakan, dasar hukum pembebanan administrasi kepada masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan adalah Peraturan Desa. "Kami punya perdes, yang kami gunakan acuan," jawaban Sumarto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |