Polres Sidoarjo Berhasil Ungkap Produksi Rokok Ilegal
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap produksi rokok ilegal yang menggunakan cukai bekas atau palsu yang diproduksi tersangka Irfan Afandi (27) warga Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan di pabrik milik tersangka Irfan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin itu, petugas berhasil menyita 50 bal dan 39 karton rokok merk MX Mild, Rasta dan Milder. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu sak berisi pembungkus rokok dan 18 buah bal pita cukai bekas.
"Rokok produksi pabrik tersangka itu tidak terdaftar di Depkumham HAM RI dan tidak memiliki Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPBKC). Pengakuan tersangka pembuatan rokok bercukai palsu ini sudah beroperasi sejak empat bulan lalu, dan satu bungkus rokok di jual Rp3.000," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti, saat gelar perkara, Jumat (27/1/2017).
Mantan Kapolsek Sawahan Kota Surabaya ini menambahkan, jika rokok produksi tersangka ini di produksi oleh saudara KQ yang berada di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin. Dan dari pemalsuan cukai palsu yang dilakukan tersangka ini, kerugian negara mencapai puluhan juta.
"Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan rokok ilegal sebesar Rp45 juta dari tersangka. Atas kasus ini Satreskrim Polres Sidoarjo menjerat pelaku dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 58 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai," pungkas Manang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |