Rektor UB: Pemberhentian Dr Ari Kamayanti Sudah Sesuai Ketentuan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik pemberhentian Dr Ari Kamayanti sebagai dosen tetap non PNS Universitas Brawijaya (UB) Malang diakui Rektor UB, Prof Dr Ir Mohammad Bisri, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terbukti, pada tanggal 4 Maret 2016, Ari Kamayanti melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Rektor UB.
Advertisement
Mulai 4 Maret 2016 tersebut, Ari Kamayanti secara sepihak sudah tidak bersedia lagi melaksanakan tugasnya sebagai dosen tetap non-PNS di Jurusan Akuntansi FEB-UB, tanpa melapor kepada Ketua Jurusan Akuntansi FEB-UB sebagai atasan langsungnya.
“Bersama ini saya Rektor Universitas Brawijaya (UB) mengirimkan pernyataan resmi dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan di empat media online yang menulis terkait dengan kasus hukum Dr Ari Kamayanti yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah korban kesewenang-wenangan Rektor UB,” kata Bisri.
Menanggapi berita di media online yang memberitakan bahwa Rektor UB melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penyelesaian masalah kepegawaian dosen, Bisri menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak berimbang karena tidak melakukan verifikasi kasus tersebut kepada pihak Universitas Brawijaya.
“Untuk itu, saya ingin menyampaikan kronologis dan fakta hukum tentang kasus ini secara objektif dan terbuka,” tulis Rektor UB, seperti rilis yang dikirim ke TIMES Indonesia, Selasa (7/3/2017).
Adapun empat media, sambung rektor, yang menulis berita tersebut. Yakni, penelehnews.com, telegram.co.id, akurat.co dan porosindonesia.com.
Berikut isi rilis klarifikasi lengkap Rektor UB, Prof Dr Ir Mohammad Bisri.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Besama ini saya Rektor Universitas Brawijaya (UB) mengirimkan pernyataan resmi Rektor UB dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan di empat media online yaitu:
1. PenelewehNews.com
2. Telegram.co.id
3. News.Akurat.co
4. PorosIndonesia.com
Terkait dengan kasus hukum Dr. Ari Kamayanti yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah korban kesewenang-wenangan Rektor UB.
Menanggapi berita di media online yang memberitakan bahwa Rektor UB melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penyelesaian masalah kepegawaian dosen, maka dengan ini dinyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak berimbang karena tidak melakukan verifikasi kasus tersebut kepada pihak Universitas Brawijaya. Untuk itu, saya ingin menyampaikan kronologis dan fakta hukum tentang kasus ini secara objektif dan terbuka sebagai berikut:
1. Dr Ari Kamayanti dipekerjakan sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS di UB berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 7232/UN10/KP/2011 yang ditandatangani oleh Ari Kamayanti dan Rektor UB pada tanggal 19 Desember 2011. Namun, belakangan baru diketahui bahwa ternyata pada tanggal 19 Desember 2011 tersebut Ari Kamayanti masih berstatus sebagai dosen tetap di STIE Mahardhika Surabaya.
2. Pada tanggal 7 Desember 2012, Ari Kamayanti diangkat sebagai Dosen Tetap Non PNS dengan Tugas/Jabatan sebagai Tenaga Pengajar di FEB UB, berdasarkan Keputusan Rektor UB No. 8471/UN10/KP/2012.
3. Pada saat di STIE Mahardhika Surabaya, Ari Kamayanti telah mendapatkan Jabatan Fungsional Lektor dengan unit kerja Kopertis Wilayah VII pada STIE Mahardhika Surabaya. Selain itu, Ari Kamayanti juga telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, Nomor Register: 11107300415431, NIDN: 0716077604, diterbitkan pada tanggal 14 November 2011.
4. Kejanggalan juga baru diketahui belakangan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2012, yaitu pada saat Ari Kamayanti sudah menandatangani kontrak kerja dengan UB, Ari Kamayanti memperoleh Sertifikat sebagai Asesor Beban Kerja Dosen Bidang Ilmu Akuntansi dari KOPERTIS Wilayah VII Jawa Timur, NIRA: 991110730041543108985, dengan unit kerja Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya.
5. Terkait dengan proses pembayaran tunjangan profesi dosen, Universitas Brawijaya telah melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2008 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa tunjangan profesi dosen diberikan kepada dosen dengan jenjang jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor/ Guru Besar yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen. Berdasarkan data yang ada, Ari Kamayanti telah memiliki Jabatan Akademik Lektor yang dikeluarkan oleh Kopertis VII, pada saat yang bersangkutan menjadi Dosen Tetap di STIE Mahardika Surabaya. Oleh karena itu, Ari Kamayanti perlu melakukan proses penyetaraan jabatan akademik/fungsional di Universitas Brawijaya. Dalam proses penyetaraan jabatan akademik/fungsional tersebut, UB perlu melaksanakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penetapan jabatan akademik, dilakukan melalui mekanisme:
a. Pejabat yang berwenang meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan akademik yang bersangkutan; dan
b. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan jabatan akademik serta menerbitkan surat keputusan jabatan akademik yang bersangkutan pada perguruan tinggi yang baru.
6. Dalam melaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (3) tersebut, Pejabat yang berwenang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan di Universitas Brawijaya telah meminta, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Ari Kamayanti dokumen asli berupa Surat Penetapan Angka Kredit dan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional/Akademik yang dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah VII. Permintaan dokumen asli tersebut dilakukan dalam rangka agar pejabat yang berwenang di UB dapat meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan fungsional/akademik Dr. Ari Kamayanti, untuk kemudian UB dapat menerbitkan surat keputusan jabatan fungsional/akademik Dr. Ari Kamayanti di UB.
7. Namun, Dr. Ari Kamayanti, dalam suratnya yang ditujukan ke Dekan FEB-UB, secara tegas menolak menyerahkan dokumen – dokumen tersebut. Bahkan dalam sebuah pertemuan antara Ari Kamayanti dengan Wakil Rektor II UB, yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Kepegawaian UB, Dr. Ari Kamayanti juga secara lisan menyatakan menolak menyerahkan dokumen – dokumen dimaksud. Sehingga UB tidak dapat melaksanakan proses penyetaraan Jabatan Fungsional/Akademik yang bersangkutan di UB. Oleh karena itu, Dr. Ari Kamayanti belum memiliki Jabatan fungsional/Akademik di UB. Konsekuensinya, berdasarkan Permendiknas No. 18 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (1), Ari Kamayanti belum dapat menerima tunjangan profesi dosen. Hal ini karena meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, Dr. Ari Kamayanti belum memiliki jabatan fungsional/akademik yang disetarakan di UB.
8. Dalam penyelesaian masalah kepegawaian dosen atas nama Dr.Ari Kamayanti, Rektor UB telah bertindak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 18 ayat (3) menentukan bahwa: “ Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar kewenangan dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
9. Pemberhentian dengan hormat Dr. Ari Kamayanti sebagai Dosen tetap non PNS UB (Keputusan Rektor UB No. 3596/UN10/KP/2016, tanggal 17 Juni 2016) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 4 Maret 2016, Ari Kamayanti melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Rektor UB. Mulai 4 Maret 2016 tersebut, Ari Kamayanti secara sepihak sudah tidak bersedia lagi melaksanakan tugasnya sebagai dosen tetap non-pns di Jurusan Akuntansi FEB-UB, tanpa melapor kepada Ketua Jurusan Akuntansi FEB-UB sebagai atasan langsungnya. Hal ini mengakibatkan kerugian luas pada mahasiswa karena kelas menjadi kosong dan proses pembimbingan terbengkalai. Dalam masa proses pemberhentian Dr. Ari Kamayanti, pada tanggal 25 April 2016, yang bersangkutan melayangkan surat pencabutan surat pengunduran diri.
10. Selanjutnya, Rektor UB meminta Dekan FEB-UB (Ketua Senat FEB-UB) untuk mengadakan Rapat Komisi B Senat FEB-UB membahas pengunduran diri dan pencabutan pengunduran diri Ari Kamayanti. Pada tanggal 16 Mei 2016, Komisi B Senat FEB-UB mengadakan rapat yang juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Komisi A, C, serta Ketua dan Sekretaris Jurusan Akuntansi. Hasil rapat komisi B Senat FEB-UB merekomendasikan kepada Rektor UB melalui Dekan FEB-UB untuk memproses/menyetujui surat permohonan pengunduran diri Dr. Ari Kamayanti dan menolak pencabutan surat pengunduran diri Dr. Ari Kamayanti. Rekomendasi ini didasari atas sembilan butir pertimbangan. Salah satu pertimbangan tersebut adalah bahwa Dr. Ari Kamayanti telah menghentikan secara sepihak kewajibannya sebagai dosen setelah melayangkan surat pengunduran diri tanpa melapor ke Ketua Jurusan adalah melanggar tanggung jawab, etika dan kontrak kerja yang disepakati, sehingga integritas, loyalitas dan komitmen Dr. Ari Kamayanti terhadap institusi UB sangat dipertanyakan. Pertimbangan lain yaitu bahwa Dr. Ari Kamayanti masih aktif mengajar di STIE Mahardhika Surabaya, bahkan pada tahun 2014 Dr. Ari Kamayanti mengajar sebanyak 13 kelas (39 sks) di STIE Mahardhika.
11. Berdasarkan rekomendasi rapat komisi B senat FEB-UB tersebut, Rektor UB mengeluarkan Keputusan Rektor UB tentang pemberhentian dengan hormat Ari Kamayanti. Keputusan Rektor UB tersebut telah sesuai dengan Peraturan Rektor UB No. 438 tahun 2013.
Putusan hakim PTUN Surabaya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena saat ini Universitas Brawijaya masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Demikian pernyataan resmi dan klarifikasi saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, M.S.
NIP 195811261986091001
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |