
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lebih dari 100 ribu warga di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Data tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan.
"Yang belum memiliki e-KTP atau KTP-el yang sudah perekaman jumlahnya 100.366. Mereka ini yang belum menerima fisik KTP-el," ucap Kepala Dispendukcapil, Rusgianto, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Banyaknya penduduk yang belum memiliki E-KTP disinyalir karena terbatasnya blangko bahan pembuatan KTP, dan juga bertambahnya penduduk Kabupaten Lamongan dengan usia di atas 17 tahun.
"Warga Lamongan yang mempunyai KTP-el dari yang wajib KTP 1.045.266 yang sudah perekaman 1.005.000 jadi ini sudah hampir rampung 96 persen. Yang belum perekaman 29.000, ini kita tuntaskan tahun ini sudah selesai," ujarnya memasang target.
Lebih jauh, Rusgianto berharap masyarakat bersedia bersabar dengan kondisi ini, pasalnya sistem permintaan blanko E-KTP juga telah diubah. Sebelumnya, pihaknya bisa mengambil langsung dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, tetapi kini mereka harus menunggu droping blanko E-KTP.
"Pengurusan KTP-el ada perekaman dulu, setelah perekaman kita laporkan ke pusat, setelah itu baru bisa mencetak. Tapi sementara ini KTP-el belum ada, menurut dari pusat bulan Maret atau April. Kapan KTP-el L itu ada, kita menunggu dari pusat," katanya.
Tak hanya itu, Rusgianto mengaku, ada kendala jaringan karena di pusat menerapkan pemberlakuan penunggalan data. "Ada 6000 yang belum bisa masuk ke pusat," ucap dia.
Walaupun begitu, warga yang belum menerima fisik E-KTP tidak perlu khawatir sebab masyarakat bisa mendapat Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP di Dispendukcapil Kabupaten Lamongan.
"Menurut surat dari Ditjen, bisa untuk ngurus SIM (surat izin mengemudi) pasport, dan ke perbankan. Semuanya sudah kita surati. Suket sama dengan E-KTP," tuturnya menambahkan.
Selain itu, surat keterangan juga diberikan kepada penduduk, yang E-KTP miliknya mengalami kerusakan ataupun perubahan data identitas, seperti pindah tempat domisili. "Surat keterangan ini memiliki jangka waktu selama 6 bulan, sehingga harus kita perpanjang kalau habis," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |