Polda Jatim Akan Tindak Tegas Demo Bersimbol PKI di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menindak tegas pelaku dibalik aksi demo tolak tambang bersimbol palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Karena gambar yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut memang terlarang ada di negara Indonesia.
“Kita akan tindak tegas,” cetus Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dihubungi TIMES Indonesia, via selular, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Sebelumnya, kemunculan gambar palu arit dalam demo tersebut juga menuai reaksi masyarakat. Khususnya dari keluarga besar Nahdliyin Bumi Blambangan. Mereka mendesak aparat Kepolisian, khususnya Polres Banyuwangi, untuk segera melakukan tindakan tegas. Karena jika dibiarkan, hampir bisa dipastikan justru akan memancing konflik serta keresahan.
“Demo itu dijamin Undang-Undang, tapi memasang gambar palu arit yang merupakan lambang PKI dilarang keras Pemerintah, dan itu tidak boleh dilanggar,” ungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi, KH Masykur Ali.
Sementara itu, Kepala Satkorcab Banser Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi, Mashud, mengecam adanya lambang PKI di Bumi Blambangan. Pantas saja, GP Ansor memang punya sejarah kelam tentang kekejaman laten Komunis. Pada 18 Oktober 1965, 60 orang lebih kader GP Ansor Banyuwangi, menjadi korban pembunuhan oleh PKI dan dikubur massal di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.
Namun sayang, terkait logo palu arit dalam demo tolak tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, justru tidak mau berkomentar. Beberapa pertanyaan yang disampaikan TIMES Indonesia, mengenai langkah Kepolisian hanya dibaca tanpa diberi penjelasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |