Luar Biasa! 17 Tahanan Kabur Ditangkap Selama Dua Minggu
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam waktu dua minggu, Polres Malang berhasil membekuk 17 tahanan yang kabur dari rumah tahanan di Mapolres setempat, Rabu (19/4/2017) lalu. Bahkan Polres Malang juga berhasil menangkap dua orang sebagai pelaku penyelundup gergaji ke dalam tahanan dan pelaku yang berperan membantu menyembunyikan seorang tahanan yang diburu polisi.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (4/5/2017), bahwa hampir setiap hari Polres Malang berhasil membekuk para tahanan.
Advertisement
Baca juga: Tiga Tahanan Polres Malang Kembali ke Jeruji Besi
Baca juga: Satu Tahanan Kembali ke Jeruji Besi Setelah Dibujuk
"Sejak mengetahui tahanan kabur, kami segera membentuk 17 tim. Masing-masing tim memburu satu tahanan. Alhamdulillah, dalam waktu dua minggu para tahanan itu bisa kami amankan seluruhnya. Dalam dua minggu semua tahanan bisa dibekuk," tegas YS Ujung.
Tahanan terakhir yang berhasil ditangkap adalah Mohammad Nawir. Dia ditangkap di Bangkalan, Madura, Rabu (3/5/2017) malam. "M Nawir kemarin malam berhasil kami tangkap," kata YS Ujung.
Sebelum tertangkap, Nawir katanya, sempat melarikan diri di kawasan Kabupaten Malang. Ia lari ke rumah salah seorang temannya di Bangkalan Madura. “Polisi sudah mengetahui jika Nawir lari ke Bangkalan,” katanya.
Setelah mengetahu Nawir lari ke Bangkalan, polisi langsung melakukan pengejaran tersangka kasus narkoba tersebut. Nawir sendiri adalah warga Muharto, Kota Malang. “Nawir hendak lari ke Pamekasan dari Bangkalan. Sebelum lari, polisi sudah berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Baca juga: Tahanan Ini Menyerahkan Diri ke Polres Malang Diantarkan Ibunya
Baca juga: Sepuluh Hari, 16 Buronan Tertangkap
Selain berhasil menangkap 17 tahanan tersebut, Polres Malang juga berhasil menangkap dua orang yang mendukung kaburnya tahanan. Pertama, IK, istri dari Abdurrahman, seorang tahanan yang ‘menyelundupkan’ gergaji ke dalam tahanan.
“Polres Malang juga berhasil menangkap Efendi, yang berperan membantu menyembunyikan tersangka Bendot. Saat polisi menggeledah rumah Efendi, ditemukan bahan prekursor sabu. Efendi dijerat pasal 129, 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba,” ungkap YS Ujung.
Adapun 17 tahanan yang berhasil ditangkap diantaranya: Abdurrahman, ditangkap di Turen, Kabupaten Malang, Nurhadi, berhasil ditangkap di Kota Malang, Burhenudin, ditangkap di Kota Malang, Edy Mustofa, ditgkp di Tumpang, Kabupaten Malang, Tommiaji, ditangkap di Dampit, Kabupaten Malang, Ahmad Naimul, ditangkap di Dampit, Kabupaten Malang, K Muhajir, ditangkap di Kabupaten Lumajang, Fahrul Agus, ditangkap di Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Tiga Tahanan Polres Malang Kembali ke Jeruji Besi
Baca juga: Usai Amankan 17 Tahanan, Polres Malang Temukan Bahan Pembuatan Sabu
Selanjutnya adalah Suwiyadi, yang berhasil ditangkap ditangkap di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kharisma, ditangkap di Kota Batu, Ali Wava, ditangkap di Tajinan, Kabupaten Malang, Iwan Junaedi, ditangkap di Tasik, Rusdiadi, ditangkap di Jember, S Arifin, ditangkap di Balekambang, Kabupaten Malang, M Faris, ditangkap di Madura, Bendot, ditangkap di Madura dan M Nawir yang berhasil ditangkap di Madura.
Baca juga: Dua Minggu Polres Malang Berhasil Tangkap 17 Tahanan, Ini Kata Politisi Cantik Ini
“Kepada ke 17 tersangka, selain menjalani pidana awal, juga dilakukan split berkas baru dengan perkara 170 dan 406 KUHP,” tegas YS Ujung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |