
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tindakan suntik (menyuntik) mati atau Euthanasia dilarang dalam Islam karena termasuk dalam tindak bunuh diri.
Demikian Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin mengingatkan kembali larangan dalam Islam soal Euthanasia.
Advertisement
"Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri," kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis (11/5).
Dia menegaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa soal larangan Euthanasia baik itu aktif atau pasif. Untuk suntik mati pasif terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Bahkan, kalau merujuk pada hukum di Indonesia, tambah dia, tidak ada pasal satupun yang membolehkan praktik Euthanasia.
Respon MUI ini ditegaskan ulang setelah muncul pemberitaan di beberapa media soal permintaan Berlin Silalahi(46) ke lembaga pengadilan di Aceh agar disuntik mati agar tidak merepotkan orang di sekitarnya.
Berlin ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit radang tulang yang dideritanya sejak 2012. Setelah melakukan beberapa pengobatan medis dan non medis, kedua kakinya lumpuh pada 2014. Berlin tinggal di barak hunian setelah gempa dan tsunami melanda Aceh.
Sekadar informasi, praktik Euthanasia secara hukum sudah diperbolehkan di beberapa negara. Di Indonesia, Euthanasia masuk dalam kategori pembunuhan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |