Peristiwa Daerah

Pengusaha Galian C di Banyuwangi Laporkan Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur

Senin, 22 Mei 2017 - 21:01 | 127.42k
Ketua Paguyuban Penambang Persewangi Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi (kiri) dan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani. Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia
Ketua Paguyuban Penambang Persewangi Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi (kiri) dan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani. Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perwakilan pengusaha galian C di Banyuwangi, Jawa Timur, yang tergabung dalam Paguyuban Penambang Persewangi Banyuwangi, mendatangi Mapolres setempat.

Mereka melaporkan oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur, atas dugaan korupsi pengurusan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Advertisement

Sebagai tindak lanjut laporan, sepanjang hari Senin (22/5/2017), Abdillah Rafsanjani yang juga mantan Panglima Pasukan Berani Mati, dimintai keterangan oleh petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi.

Kepada penyidik, disampaikan bahwa proses pengurusan dan penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) galian C yang dilakukan Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur, telah menyalahi perundang-undangan.

“Disini yang dijadikan payung hukum penerbitan IUP adalah Pergub (Peraturan Gubernur), sesuai aturan kan seharusnya Perda (Peraturan Daerah),” ucap Abdillah Rafsanjani.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara, dijelaskan gamblang bahwa penerbitan IUP oleh Pemerintah Provinsi harus menggunakan Perda. Dan sesuai prosedur hukum, Undang-Undang tersebut akan diterapkan setelah Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun nyatanya, sampai saat ini, PP belum diterbitkan.

Tapi disisi lain, Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan Undang-Undang tersebut. Bahkan dijadikan dasar untuk penerbitan Pergub Jatim Nomor 49 Tahun 2016, sebagai regulasi penerbitan IUP.

“Sebelum laporan, kita sudah klarifikasi ke ESDM dan P2T Provinsi Jatim, dan sesuai Pergub, pengurusan IUP gratis dan batas waktunya 17 hari kerja, tapi kenyataanya berbulan bulan tidak selesai dan harus bayar,” cetus sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi ini.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Penambang Persewangi Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi menambahkan, dalam pengurusan izin, para pengusaha galian C di Banyuwangi, banyak mengalami kesulitan. Terutama molornya proses pengurusan dan terkesan dipersulit.

“Salah satu penambang kami, Buang Santoso, mengurus IUP OP sejak 25 Desember 2016, tapi sampai sekarang belum jadi, padahal sudah membayar biaya konsultan puluhan juta,” katanya.

Diceritakan, Buang yang berasal dari Dusun Jurang Jero, Desa Tambong, Kecamatan Kabat, dalam pengurusan IUP galian C seluas 10,64 hektar, melalui AK oknum Dinas ESDM.

Dijanjikan bisa segera terbit, dia diminta uang Rp 50 juta untuk biaya konsultan. Berharap usaha galian C jenis tambang batu miliknya bisa beroperasi dengan legal, Buang pun langsung melakukan pembayaran.

“Itu saya bayar di kantor ESDM, uang saya kasihkan pak Agus, tapi tidak diberi kwitansi, itu sudah sekitar November 2016 lalu,” cetus Buang Santoso.

Laporan pada pihak Kepolisian ini ini adalah imbas kekecewaan para pengusaha galian C di Banyuwangi terhadap oknum di Dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur.

Mereka merasa diperlakukan secara diskriminatif. Terlebih dalam soal pengurusan IUP, sejumlah pengusaha besar bisa dengan mudah mendapatkan. Namun bagi pengusaha bermodal pas-pasan, selalu dihadapkan pada regulasi yang berbelit-belit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES