Peristiwa Daerah

DPRD Minta Tiga Hal Ini untuk Thamrin Group Palembang

Rabu, 31 Mei 2017 - 23:43 | 74.67k
Suasana Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Perwakilan Head Legal Thamrin Group. (Foto: Fuan/TIMES Indonesia)
Suasana Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Perwakilan Head Legal Thamrin Group. (Foto: Fuan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat bersama perwakilan manajemen Thamrin Group, terkait pembangunan Hotel Ibis di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (31/5/2017).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi III, Ali Syaban mengatakan seharusnya Wali Kota Palembang cepat menindaklajuti persoalan bangunan hotel milik Thamrin Group yang ada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya bersebrangan dengan Hotel Wisata. Pembangunan Hotel Ibis disebutnya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Advertisement

Terbaru, pada Minggu (18/5/2017), tanah milik JM Group yang bersampingan dengan pembangunan Hotel milik Thamrin Group tersebut amblas sedalam 8 meter. Ini diduga akibat penanaman besi engker "Persoalan ini sudah lama sekali. Tapi Pemkot Palembang belum juga menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Palembang," tegas Ali.

ALi menambahkan, ketika rapat tadi, ada tiga poin penting yang harus dijalankan pihak Pemkot dan Thamrin Group, antara lain: pertama, semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang melalui, Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPM PTSP) Palembang harus di evaluasi. Kedua, Komisi III meminta kepada Pemkot Palembang untuk segera menghentikan semua aktivitas pembangunan hotel dan  ketiga, meminta kepada pihak Thamrin Group untuk bertanggungjawab atas semua kerusakan yang dialami JM Group maupun tempat fasilitas umum lainnya yang juga mengalami kerusakan.

"Kami minta wali kota cepat menindaklanjutinya. Jangan sampai ada korban, baru mau bergerak," ucanya.

Menyikapi hal ini, Head Legal Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan pihaknya mempersilahkan Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi. "Kalau untuk evaluasi izin, itu tugas Pemerintah," ucapnya.

Disinggung rencana penyetopan proses pembangunan Hotel Thamrin Group, ia mempertanyakan apa kesalahan Thamrin Group. Padahal semua perizinan sudah lengkap. "Kalau mau distop. Apa salah kami? Kalau soal kerusakan lingkungan, kami siap bertanggungjawab dan siap memperbaiki semua kerusakan," bebernya.

Sebelumnya, anggota Komisi III lainnya, Anton Nurdin mengatakan, jika pihak Thamrin Group tidak mengindahkan rekomendasi Komisi III DPRD Palembang, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan owner Thamrin Group kepada pihak berwajib.

"Thamrin Group ini sudah semena-mena dalam melakukan pembangunan di Palembang ini, Kalau tidak ingin dilaporkan kepada pihak berwajib. Hentikan semua aktivitas pembangunan," kata Anton

Dikatakannya, saat ini sudah ada dua pihak yang melaporkan Thamrin Group kepada Polresta Palembang karena, mengalami dampak secara langsung akibat pembangunan Hotel tersebut.

"Pihak JM Group sudah buat laporan ke polisi, dan ada satu lagi yang melaporkannya." ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES