Tempat Hiburan Malam Akasaka di Bali Terancam Ditutup
Setelah dilakukan penggerebekan oleh tim dari Direktorat IV tindak pidana narkoba Mabes Polri dan Polda Bali terhadap tempat hiburan malam Akasaka

JAKARTA – Setelah dilakukan penggerebekan oleh tim dari Direktorat IV tindak pidana narkoba Mabes Polri dan Polda Bali terhadap tempat hiburan malam Akasaka, Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menyayangkan sikap pihak manajemen club malam Akasaka yang membiarkan dan menyediakan ribuan narkoba jenis eksatcy untuk dipasarkan di Akasaka.
Menurut Sudikerta, membiarkan pemasaran narkoba jenis extgacy untuk diedarkan di Denpasar akan sangat merugikan anak-anak dan masyarakat Bali.
“Sangat kita sayangkan ya dan tentu kita harapkan club-club malam tersebut (Akasaka) tidak melakukan hal semacam itu. Karena akan merusak moral, mental anak-anak dan masyarakat Bali,” tegas Sudikerta, di Denpasar, Selasa (6/6/2017).
Tempat hiburan malam katanya, boleh-boleh saja beroperasi di Denpasar tetapi tidak harus melakukan transaksi jual beli narkoba atau barang haram lainnya. Karena itu, ia mendesak kepada polisi agar menindak tegas pelaku-pelaku yang menjadi tersangka.
“Karena itu kalau adal club malam bolehlah beroperasi tapi jangan sampai menjual narkoba sabu-sabu atau barang jenis lainnya yang akan merugikan masyarakat,” imbuhnya
Pentolan partai berlambang pohon beringin ini mengimbau untuk semua club malam atau tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Bali untuk tidak mempraktikan jual beli narkoba.
“Kalau terjadi temuan kita mendesak aparat untuk menindak tegas. Siapa pelakunya kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu saat ditanya apakah ada desakan untuk mencabut izin usaha dan menutup tempat huburan malam Akasaka, Sudikerta menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilihat dulu dan dikaji apakah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Akasaka masuk dalam kategori pelanggaranh berat atau pelanggaran ringan.
"Kita lihat dulu dan kita kaji dulu secara mendalam. Kalau memang itu pelanggaran sekala berat, ada sanksi yang diterapkan dalam perijinan itu biar kita tidak menyalah aturan yanga ada. Kita akan mengakji apakah sekala berat atau ringan. Kalau itu masuk dalam sekala berat maka Akasak akan ditutup. Kalau skala ringan perlu dipertimbangkan karena ada sanksi-sanksi yang dikenakan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa tim dari direktorat IV tindak pidana narkoba Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penggerebekan Tempat hiburan malam Akasaka di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat pada, Senin (5/6/2017) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti termasuk manajer pemasaran Akasaka berinisial, Wi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


