Antisipasi Macet, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kota Batu
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Larangan bagi kendaraan berat melintas di jalur utama Kota Batu, Jawa Timur berlaku mulai H-4 Lebaran 2017. Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik.
"Seusai imbauan, larangan bagi kendaraan angkutan barang tidak boleh masuk mulai H-4 hingga H+4 Lebaran," ujar Susetya Hermawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu kepada awak media.
Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi di jalan seluruh Jawa dan Lampung, yaitu lebih dari dua sumbu dengan berat lebih dari 14 ton. Pengecualian diberikan kepada angkutan bahan pokok sembako, BBM dan BBG.
Selain itu, pihak Dishub bersama Polres Batu juga menyiapkan jalur alternatif untuk mengurai arus lalu lintas kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya saat kedatangan wisatawan pada libur lebaran.
Terkait kondisi jalan yang rusak, dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu untuk perbaikan.
"Dinas PUPR sudah mulai memperbaiki jalan yang berlubang, khususnya di jalur alternatif," terangnya.
Ditambahkannya, keberadaan jalur alternatif akan dimaksimalkan selama musim libur lebaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan, khususnya di jalur utama dari dan menuju Kota Batu.
Dishub juga telah menyiapkan rambu-rambu petunjuk untuk dipasang di seluruh jalur alternatif.
"Rambu-rambu dari semua jalur sudah ready (siap). Untuk perkembangan atau tambahan, kita kordinasikan dengan Polres Batu," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |