Peristiwa Daerah

Kepala Dinas PMPPTSP Gianyar Terkena Operasi Tangkap Tangan

Sabtu, 17 Juni 2017 - 14:45 | 46.97k
Kepala Dinas Penanamab Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana, diamankan oleh Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Sabtu (17/06/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Kepala Dinas Penanamab Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana, diamankan oleh Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Sabtu (17/06/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana (48) diamankan oleh Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Jumat (17/06/2017) kemarin

Selain I Ketut Mudana, Kabid Perijinan dan Non Perijinan B, I Nyoman Sukarja, juga ikut dibawa ke Mapolda Bali oleh petugas dalam operasi yang melibatkan Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) ini.

Advertisement

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan menerangkan, OTT dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dimintai sejumlah uang pada saat mengurus surat-surat perijinan.

"Saat itu korban berinisial IPS mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Oleh oknum tersebut, ia diminta sejumlah uang untuk mempercepat proses perizinan," ucapnya, Sabtu (17/6/2017).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dikantor PMPPTSP Kabupaten Gianyar. Setelah cukup bukti dan memeriksa setidaknya 9 orang saksi, petugas kemudian menangkap Kabid Perijinan dan Non Perijinan B, I Nyoman Sukarja.

Tidak lama berselang, I Ketut Mudana juga ikut dicokok petugas. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar sejak bulan Desember 2016 ini hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang ikut diamankan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.14.450.000, satu lembar kertas kecil yang berisi stampel Dinas Penanaman Modal Kabupaten Gianyar, buku tabungan Simpeda Bank BPD Bali, 3 buah handphone, serta berbagai barang bukti lainnya.

"Sesuai dengan Undang-undang, kedua tersangka terancam kurungan 5 tahun penjara. Dan kalau ditanya akankah ada tersangka lain yang akan menyusul, jawaban kita, masih dalam penyelidikan," ujar Ruddi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES