Di-PHK Sepihak, Karyawan dan Jurnalis Koran Sindo Jatim Demo Manajemen
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karyawan Koran Sindo Jawa Timur menggelar aksi solidaritas terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup.
Puluhan Karyawan, reporter dan fotografer media cetak milik pengusaha media Hary Tanoesoedibjo itu menggelar aksi menuntut Hak mereka tersebut di depan Kantor Sindo Jatim yang terletak di Jalan Rungkut Industri 49 Surabaya, selasa (4/7/2017).
Advertisement
Arie Yoenianto, perwakilan korban PHK dan Mutasi abnormal Manajemen Koran Sindo kepada jurnalis memaparkan jika PHK Sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
"Perusahaan mengirim surat PHK sepihak tanpa ada perundingan (bipartit) dengan karyawan, tiba-tiba dikirim surat PHK menjelang Lebaran. Harusnya jika perusahaan mau memPHK karyawan ada perundingan dulu dengan kami (karyawan red)," paparnya
Lebih jauh Arie yang mewakili puluhan karyawan Sindo Jatim juga mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
"Seharusnya sebelum di PHK didaftarkan dulu di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan memenuhi semua hak-hak karyawan. Namun perusahaan sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Karena itu kami menolak PHK sepihak yang tidak berprikemanusiaan ini. Bayangkan ketika umat muslim menyambut Hari Raya Idul Fitri tiba-tiba kami dikirim surat PHK ke rumah masing-masing, tentu ini tidak berprikemanusiaan dan tidak menghargai Hak-Hak Kami," tegasnya.
Ini Surat Pernyataan Karyawan, Reporter dan Fotografer korban PHK Koran Sido:
Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, kami karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mengecam :
Mengecam tindakan PHK Sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jatim.
Dengan kondisi tersebut kami mendesak agar ;
Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan dan memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaram UU Tenaga Kerja.
Kelembagaan Dewan Pers dan kelembagaan pers dan hukum melakukan ikhtiar untuk bersama-sama mendampingi persoalan PHK sepihak tanpa perhatikan UU Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif.
Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa tersebut masih berlangsung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |