
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus yang menjerat Chairman dan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) terus bergulir.
HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Advertisement
Bahkan, kabar terbaru, bos MNC Group dicekal ke untuk ke luar negeri. Artinya, HT tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
"Pencekalan HT sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi, sudah kami kirim," kata dia kepada wartawan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, hari ini HT juga sudah dimintai keterangan. "Sejak pukul 09.00, HT sudah dimintai keterangan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |