PWI Jatim Mediasi Karyawan dan Management Koran Sindo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan Koran Seputar Indonesia (SINDO) mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Kali ini perwakilan karyawan ter-PHK Koran SINDO Biro Jatim mendatangi Sekretariar PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Surabaya. Mereka diterima pengurus PWI Jatim, yakni ketua Akhmad Munir, wakil ketua Lutfi, dan sekretaris Eko Pamuji.
Advertisement
"PWI Jatim berupaya membantu penyelesaian kasus PHK ini dengan cepat, semoga ada win win solution," kata Akhmad Munir.
Lebih jauh Munir, menjelaskan jika PWI Jatim terus mengikuti perkembangan kasus PHK karyawan. Karena itu, kata Munir, PWI akan mencoba menghubungi langsung Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik PT Media Nusantara Citra (MNC) sebagai induk perusahaan PT Media Nusantara Informasi (MNI) selaku penerbit Koran SINDO.
"Kami (PWI) akan menghubungi Pak Hary Tanoe agar masalah ini segera tuntas. Buruh ter-PHK mendapatkan haknya," papanya
Mantan ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jatim ini juga menyinggung kemungkinan adanya investor masuk untuk menerbitkan kembali Koran SINDO Biro Jatim.
"Sebagai organisasi wartawan, PWI tetap menginginkan masalah PHK kelar dulu, masalah pesangon yang menjadi hak karyawan diberikan oleh pihak management Koran Sindo," harapnya.
Wakil ketua PWI Jatim Lutfi menambahkan, tuntutan karyawan ter-PHK Koran SINDO sudah normatif, sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Permintaan karyawan ter-PHK ini sudah sesuai aturan, 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Tuntutan ini tidak berlebihan. Kalau saya jadi karyawan yang ter-PHK, saya minta lebih dari 2 x PMTK. Saya minta 3 x PMTK, seperti ketika saya dulu berurusan dengan perusahaan media tempat kerja saya," tegas Pak Item, sapaan akrab Lutfi.
Sementara itu, ketua Paguyuban Paguyuban Karyawan (Pakar) SINDO Tarmuji Talmacsi mengatakan, pihaknya fokus ke tuntutan supaya manajemen di bawah naungan MNC memenuhi tuntutan hak karyawan, yakni pesangon 2 x PMTK.
"Tahapan demi tahapan terus diikuti karyawan ter-PHK. Hingga tripartit dan bahkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekalipun. Kalau PHI, karyawan ter-PHK yakin menang. Bukti materiil hukum cukup menguatkan karyawan. Mulai surat PHK, risalah-risalah yang ada dan bukti pendukung lain. Bahkan kalau sampai PHI, karyawan akan menindaklanjuti dengan gugatan immateriil," pungkas Tarmuji yang terus getol menyuarakan kasus PHK Koran SIDO di televisi, radio, forum dialog lintas kampus dan aksi lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |