Peristiwa Daerah

Desa Ini Kembangkan Usaha untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sabtu, 29 Juli 2017 - 11:21 | 45.69k
Musyawarah penetapan BUMDesa di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban bekerjasama dengan bank BNI, Sabtu (29/07/2017) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)
Musyawarah penetapan BUMDesa di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban bekerjasama dengan bank BNI, Sabtu (29/07/2017) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pengembangan kegiatan BUMDesa itu selain dapat mengurangi angka pengangguran, dan menekan angka kemiskinan di desa setempat, juga dapat menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

Advertisement

Kepala Desa Nambangan, Karmani mengatakan, BUMDesa Nambangan saat ini memiliki berbagai unit usaha. Salah satu unit usaha bekerjasama dengan BNI untuk pembayaran, seperti pembayaran listrik, asuransi, angsuran, pulsa, dan berbagai pembayaran lainnya.

Musdes-BZ6PVd.jpg

Tidak hanya itu, BUMDesa juga berencana mendirikan bidang usaha Hippam, pengemasan air, dan bank sampah.

"Besar harapan agar BUMDesa ini menjadi pendorong perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Kerja sama dan support dari BNI kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BNI untuk menjadi penyemangat bagi BUMDesa untuk bekerja secara maksimal,'' kata Karmani kepada TIMES Indonesia Sabtu (29/07/2017).

Sementara itu, Kepala Cabang BNI 46 Tuban, Bintara mengatakan, Bank BNI sebagai salah satu bank milik pemerintah atau BUMN berkomitmen untuk membantu dan bekerja sama dengan BUMDesa.

Selain itu juga untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga akan menjadi BUMDesa yang mandiri dan bisa berkontribusi bagi pembangunan perekonomian masyarakat desa. 

''Disamping kerja sama dengan BUMDesa dalam bentuk kemitraan dangan membuka agen 46, kami juga akan membantu dalam bentuk persoalan juga akses pemasaran produk BUMDesa,'' ungkapnya.

Terpisah, Camat Semanding, Eko Julianto, keberadaan BUMDesa yang terus di kembangkan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung adanya kerja sama antara BUMDesa "Nambang Jaya Abadi" dan Bank BNI Cabang Tuban. 

Eko Julianto juga berharap kerja sama ini menjadi stimulus bagi desa-desa lain di Kecamatan Semanding untuk segera mendirikan BUM Desa. 

''Karena dengan hadirnya BUMDesa kami yakin akan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa,'' pungkasnya. 

Desa-desa di Kabupaten Tuban, kini telah berfikir pentingnya adanya BUMDesa. Untuk mendirikan BUMDesa melalui tahapan-tahapan dan perencanaan.

Selain itu dalam regulasi pendirian BUMDesa juga memiliki dasar hukum sebagai acuan. Berikut dasar hukumnya:

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES