Bupati Pamekasan Diamankan KPK, Benarkah Tersangka?
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017). Bupati Pamekasan sudah dibawa KPK ke Jakarta. Benarkan ia tersangka?
Diketahui, sejumlah pejabat telah dibawa oleh petugas KPK terkait operasi tangkap tangan, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
BACA JUGA: OTT Kasus Dana Desa di Pamekasan, 12 Orang Dibawa KPK
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, KPK jua membawa Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Sebanyak 12 orang sudah diangkut bersama-sama menggunakan bus milik Sabhara Polres Pamekasan dengan pengawalan petugas Sabhara.
Sementara, petugas KPK langsung pergi mengendarai dua kendaraan berwarna hitam dan warna putih. Hingga berita ini ditulis, belum ada yang memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, petugas KPK telag melakukan penyegelan dua kantor di Pamekasan. Masing-masing ruang kerja Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Pamekasan.
Hingga kini, status Bupati Pamekasan masih belum jelas. Apakah ia sebagai tersangka atau hanya saksi dalam kasus tersebut. Nomor Handphone Bupati Pamekasan sudah tidak bisa dihubungi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |