Peristiwa Daerah

TCEC di Serangan untuk Melestarikan Penyu

Rabu, 02 Agustus 2017 - 16:21 | 142.00k
Turtle Conservation and Education Center(TCEC) adalah tempat konservasi penyu dan tukik di Desa Adat Serangan. Denpasar Selatan. Rabu(02/08/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia) 
Turtle Conservation and Education Center(TCEC) adalah tempat konservasi penyu dan tukik di Desa Adat Serangan. Denpasar Selatan. Rabu(02/08/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Turtle Conservation and Education Center(TCEC) adalah tempat konservasi penyu dan tukik di Desa Adat Serangan. Denpasar Selatan.

I Nyoman Sukanta sebagai pengelolah TCEC menjelaskan bahwa TCEC sudah ada sejak tahun 2016. Berdirinya TCEC atas kerja sama Desa Pakraman dengan WWF Indonesia serta Universitas Udayana.

Advertisement

" TCEC berdiri sejak tahun 2016 dan bekerjasama dengan beberapa pihak yang peduli dengan perlindungan penyu. Karena dulu Serangan adalah sebagai pusat perdagangan penyu terbesar di Bali," ucapnya. Rabu(02/08/2017).

Dari cerita Sukanta tahun 1990-an, olahan daging penyu di Bali itu sangat vulgar untuk di konsumsi. Banyak orang Bali dengan ilegal berdagang penyu. Kemudian sekitar tahun 2000 dunia internasional menyoroti hal itu terkait adanya jual beli dan pembataian penyu di Bali. 

Ketika mendapatkan banyak protes dari dunia internasional. Maka Bali Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) mengundang Pemerintah Provinsi Bali dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk mengambil sikap terhadap perdagangan penyu ilegal. 

Tahun 2005, PHDI mengeluarkan bhisama Nomor 05/Bhisama/Sabha Pandita PHDI/VIII/2005 tentang tata penggunaan sumber daya hayati langka dan/atau yang terancam punah dalam upacara keagamaan Hindu.

" Dari hal itu, orang tak bisa lagi melakukan perdagangan penyu secara ilegal," imbuh Sukanta.

Dengan dikeluarkannya bhisama tersebut, pemanfaatan penyu dianggap legal hanya untuk keperluan upacara agama. Menurut Sukanta, warga yang membutuhkan penyu untuk keperluan upacara agama harus bersurat ke PHDI Provinsi Bali. Selanjutnya surat itu diteruskan kepada BKSDA agar mendapat rekomendasi pemanfaatan penyu secara legal. "Banyak masyarakat yang kadang-kadang malas berurusan dengan perizinan, tetapi tugas kami sebagai pengelola adalah memberikan pemahaman agar pemanfaatan penyu sesuai aturan," jelas Sukanta 

Sejauh ini, selain melakukan aktivitas sosial, keberadaan TCEC Serangan juga berdampak terhadap masyarakat Serangan yang secara geografis berada di wilayah pesisir. Dampak ekonomis, sebanyak 13 orang staf TCEC merupakan masyarakat asli Serangan. Meskipun dengan gaji di bawah UMR, menurut Sukanta, kegiatan sosial itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan satwa langka.

" Kegiatan konservasi penyu yang dilakukan oleh TCEC Serangan meliputi peretasan, pemeliharaan, dan perawatan penyu yang sakit. Terkadang TCEC Serangan juga mendapat telor penyu dari masyarakat pesisir yang tak sengaja menemukannya. Ada pula titipan yang merupakan hasil sitaan Polresta dan Polair Polda Bali. Jenisnya ada tiga yaitu penuh hijau, lekang, dan penyu sisik. Pada hari-hari tertentu, dilaksanakan pelepasan tukik ke lautan bebas," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES