Komplotan Curanmor di Banyuwangi Berasal dari Luar Daerah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – 4 tersangka pelaku 13 pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan beberapa waktu lalu oleh Polres Banyuwangi merupakan komplotan dari berbagai daerah.
Dua tersangka diantaranya dari luar Banyuwangi.
Advertisement
Sebagai tersangka utama Muhammad Arivianto (23) asal Desa Mingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Sulaiman alias Maman (29) warga Possumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan, tersangka yang dijerat sebagai penadah atau pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Samsul Hadi (34) dari Kampung Sokparse, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dan Abdul kholik (35) warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto menyampaikan dari ke empat tersangka, 13 kendaraan bermotor dan 3 STNK berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Dia menyebut, jumlah motor yang diamankan dimungkinkan akan terus berkembang, karena sejauh ini baru terdapat 4 laporan yang masuk ke pihaknya.
“Kita sebarkan kepada masyarakat nomor rangka dan nomor mesinnya. Jadi bagi korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mengecek STNK yang ada apakah sesuai dengan kendaraan yang ada di Polres," kata Kapolres Agus dalam pernyataan persnya di Mako Polres Banyuwangi, Jumat (4/8/2017).
Untuk saat ini, sambung Agus, anggota Satreskrim mengidentifikasi bahwa 4 tersangka tersebut adalah kelompok Curanmor yang dalam menjalankannya mereka berbagi tugas.
“Ada yang sebagai pemetik, penadah dan penjual, dari keterangan tersangka sepeda motor akan dijual pada pembeli atau pemesan. Sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah pada sindikat, namun akan terus kita kembangkan,” terangnya.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang setelah itu didorong dari TKP dengan jalan kaki.
Di sisi lain, Agus mengatakan, proses penangkapannya merupakan hasil penyelidikan anggota Satreskrim, sehingga ke empat tersangka bersama barang bukti (BB) dapat diamankan.
“Penangkapannya, anggota sudah lidik dalam waktu yang lama, kemudian dari LP kendaraan yang dilaporkan hilang kita data. Dari laporan, kendaraan tersebut ada di Asembagus, kemudian kita coba cek, sehingga tertangkaplah ke empat tersangka dengan beberapa BB berupa 3 lembar STNK,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil menangkap buronan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada 23 Juni tahun 2013 lalu.
Seperti yang disampaikan Kasatreskrim, AKP Sodik Efendi, pihaknya mendapat surat laporan Polsek Purwoharjo identitas pelaku curanmor sudah diketahui sejak dilaporkan.
Tersangka berhasil diamankan sekira pukul 01.00 dini hari (2/8/2017), anggota Satreskrim berhasil membekuk tersangka di daerah Sukowidi Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : TIMES Pasuruan |