Satpol PP Beri Pita Kuning Bangunan Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu pasang pita kuning tanda bangunan belum berizin terhadap rumah makan dan kantor Desa Mojorejo, Kamis (24/8/2017).

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu pasang pita kuning tanda bangunan belum berizin terhadap rumah makan dan kantor Desa Mojorejo, Kamis (24/8/2017).
Dua bangunan bersebelahan yang berada di Jalan Ir Soekarno Kota Batu ini disegel sehingga proses pembangunannya terhenti.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto, penyegelan sementara ini didasari laporan masyarakat dan diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011.

Robiq yang memimpin langsung penindakan ini menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) Kota Batu. Hasilnya tidak ditemukan perihal berkas perizinan.
"Faktanya kami belum melihat adanya izin, tidak ada izin, atas dua bangunan tersebut," ungkapnya kepada awak media.
Ditambahkannya, pemasangan pita kuning ini menandai agar aktivitas pengerjaan bangunan harus dihentikan. Satpol PP akan mengawasi hingga ada laporan resmi.
"Tugas kami hadir di sini untuk menegakkan Perda," tegasnya.
Pada hari yang sama, Satpol PP Kota Batu juga melakukan pencopotan 2 baliho dan 6 spanduk tak berizin. Baliho tersebut diduga bermuatan kampanye Pilgub Jatim. Selain itu, Satpol PP juga menyegel bangunan toko modern di Desa Sidomulyo.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


