Peristiwa Daerah

PCNU Banyuwangi Laporkan Yunus atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 13 September 2017 - 18:43 | 47.41k
Ketua tim advokad LKBH-NU, Misnadi SH MH didampingi advokad dan Banom NU saat diwawancarai terkait pelaporan berkas pencemaran nama baik kepada Polres Banyuwangi, Rabu (13/9/2017). (Foto: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Ketua tim advokad LKBH-NU, Misnadi SH MH didampingi advokad dan Banom NU saat diwawancarai terkait pelaporan berkas pencemaran nama baik kepada Polres Banyuwangi, Rabu (13/9/2017). (Foto: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi laporkan aktivis kontroversial, M Yunus Wahyudi, yang telah mencemarkan namai baik Ketua PCNU, KH Masykur Ali dan Wakil Ketua, H Nanang Nur Ahmadi kepada Polres setempat.

Aktivis kontroversial itu telah menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua PCNU menerima sejumlah aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT BSI serta menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut ‘Kiai Peram***’ beberapa waktu yang lalu.

Advertisement

Diketahui, secara resmi Badan Otonom (Banom) NU, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LKBH-NU) telah mendapatkan surat kuasa dari pemberi kuasa yang dituduh menerima sejumlah aliran dana seperti yang disampaikan melalui Media Sosial (Medsos).

Ketua tim advokat LKBH-NU Banyuwangi, Misnadi SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan saudara Yunus dengan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 27 Undang-undang ITE kepada Kepolisian.

Yunus diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menuduh sejumlah pihak telah mendapatkan sejumlah aliran dana dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

“Hal itu harus dapat dibuktikan, dan mulai hari ini proses hukum sudah dijalankan karena restu dari Kiai-kiai juga sudah dan mendukung langkah kita,” kata Misnadi didampingi 7 pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi, Rabu (13/9/2017).

Akan tetapi pihaknya menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua NU membuka jalan seluas-luasnya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan (islah).

Apalagi Yunus juga mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa yang termasuk dalam Banom NU. Selain itu, sebagai ikhwanul muslim akhul muslim (sesama muslim bersaudara) memberi maaf merupakan perbuatan yang mulia di mata Allah Subhanahu Wata’ala (SWT).

“Para kiai NU memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai akan legowo. Tapi kalau tidak mengindahkan peluang ini ya sudah, proses hukum akan dijalankan. Dan sejauh ini masih belum ada itikad baik dari Yunus,” imbuhnya.

Secara resmi mendapatkan surat kuasa dari Ketua PCNU, KH Masykur Ali dan Wakil Ketua PCNU, H Nanang Nur Ahmadi selaku pihak pemberi kuasa yang dituduh telah mendapatkan sejumlah aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT BSI.

Akan tetapi pihaknya juga menyampaikan bahwa para kiai dan pengurus harian PCNU masih membuka lebar-lebar penyelesaian secara kekeluargaan dan mencabut statementnya dihadapan publik.

“Para kiai NU memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai akan legowo. Tapi kalau tidak mengindahkan peluang ini ya sudah, proses hukum akan dijalankan,” kata Misnadi didampingi 7 pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi, Rabu (13/9/2017).

Selain itu, Ketua tim advokat LKBH-NU yang beranggotakan 7 orang itu menambahkan bahwa, sebagai muslim yang rahmatan lil alamin memberi maaf adalah perbuatan yang mulia.

Akan tetapi, jika maksud baik dari para kiai NU ini tidak diindahkan pihaknya tidak dapat memaksa. Apalagi saudara Yunus mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa, diharapkan agar meminta maaf kepada beliau.

“Tapi sejauh ini masih belum ada itikad baik dari Yunus. Sebetulnya temuilah beliau dan minta maaf, selesai sudah,” imbuh Misnadi.

Sementara itu dari pantauan TIMES Indonesia, 7 tim advokad LKBH-NU terdiri dari, Ketua Tim Advokad, Misnadi SH MH, anggota; Moch Iqbal SH, Eko Sutrisno SH, Nur Khoriri SH, Anwar Fauzi SH MH, Syaiful Bahri SHI MH, dan Alex Budi Setiyawan SH MH. Selain itu saat pelaporan didampingi oleh Wakil Ketua PCNU, H Nanang Nur Ahmadi, GP Ansor Banyuwangi Kota dan sahabat Banser Bumi Blambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan M Yunus Wahyudi, ke Polres setempat. Aktivis kontroversial ini dituding telah menghina marwah lembaga PCNU serta Kiai di Bumi Blambangan, melalui steatmen disejumlah media.

Disitu, aktivis asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, ini menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah meneria aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Mulai dari zaman Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Bahkan Yunus juga menyebut ada istilah 'Kiai Peram##' dilingkaran PCNU Bumi Blambangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES