
TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR RI menetapkan lima nama calon anggota Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu, mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 08 Februari 2017, disebutkan bahwa terdapat kekosongan jabatan enam jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Advertisement
Selain itu, ada dua Hakim Agung di Mahkamah Agung yang akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Komisi Yudisial mengajukan sebanyak lima nama calon Hakim Agung.
Kelima nama tersebut telah menjalani serangkaian tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Kesemuanya dinyatakan lolos.
Calon Hakim Agung tersebut adalah Gazalba Saleh untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana; Muhammad Yunus Wahab untuk mengisi kamar Peradilan Perdata; Yasardin untuk mengisi Kamar Peradilan Agama; Yodi Martono Wahyunadi untuk mengisi Kamar Peradilan Tata Usaha Negara; dan Hidayat Manao untuk mengisi Kamar Peradilan Militer.
“Proses uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung merupakan rangkaian yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR juga turut melakukan uji kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antara lembaga,” kata Bambang.
Di akhir laporannya, Bambang Soesatyo menitipkan pesan kepada calon hakim agung untuk senantiasa menjaga keadilan bagi masyarakat.
“Kami titipkan palu Tuhan kepada yang mulia untuk berpihak kepada hukum dan kebenaran. Sebagai benteng terakhir, di pundak yang mulia rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan. Demikian laporan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami ingatkan kepada yang mulia tegakkan hukum walau langit runtuh,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : DPR RI |