Peristiwa Daerah

BNNP Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Jakarta - Surabaya

Rabu, 04 Oktober 2017 - 17:06 | 59.40k
Berlokasi di kantor BNNP Jatim, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, menunjukkan barang bukti yang berhasil diungkap, Rabu (3/10/2017). (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Berlokasi di kantor BNNP Jatim, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, menunjukkan barang bukti yang berhasil diungkap, Rabu (3/10/2017). (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu jaringan Jakarta - Surabaya, Senin (2/10/2017). Lima orang tersangka berhasil diamankan, dan satu di antaranya ditembak mati karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Penggrebekan pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 21.00 wib, di sebuah rumah kontrakan Jl. Simo Jawar VII No.29 Surabaya, sempat menggegerkan warga sekitar. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial L.T (WNI, 31 th) dan R.N (WNI, 34 th). Turut diamankan tiga orang tersangka (Lk) M.P (WNI, 54 th), M.T (WNI, 32 th), dan C.P (WNI, 25 th) yang berada di TKP saat penangkapan berlangsung. Diketahui sindikat pengedar sabu ini telah lama menjadi target operasi petugas.

Advertisement

"Ini termasuk daftar 100 jaringan yang masuk daftar BNN, dan baru terungkap 30. Untuk 70 jaringan yang belum terungkap ada yang jaringan lokal, Surabaya, Medan, juga Aceh", demikian diungkapkan oleh Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Drs. Fatkhur Rahman, S.H., M.M, saat menggelar rilis di Kantor BNNP Jatim, Rabu (3/10/2017).

tersangka-sabuA6R5.jpgEmpat dari lima orang tersangka, satu di antaranya telah ditembak   mati karena berusaha kabur dan melawan petugas, Rabu (3/10/2017).( Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Selanjutnya petugas BNNP melakukan penggeledehan dan menemukan lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 504,75 gram dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning. Serta satu kotak kardus berisikan dua puluh bungkus plastik narkotika jenis sabu, seberat total kurang lebih 2.019 gram dalam jok sepeda motor Honda Vario warna putih milik tersangka. Sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2.523,75 gram. Barang haram dari kawasan Banyu Urip, Rungkut dan Simo Jawar itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jatim.

Dengan ungkap kasus tersebut barang bukti lain yang bisa diamankan adalah tiga unit HP, dua buah timbangan elektrik, satu buah buku catatan transaksi narkotika jenis sabu, dan dua buah sepeda motor.

"Mereka dari jaringan Surabaya dan Jakarta. Perempuannya bertindak sebagai pengendali," tambahnya.

Petugas juga melakukan tindakan tegas kepada tersangka R.N karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat pengembangan penyidikan untuk menunjukkan gudang sumber barang yang dikuasainya.

"Pada saat melakukan upaya paksa yang bersangkutan tersangka bernama RN kita bawa untuk mencari barang bukti lain di daerah Rungkut, tapi belum sampai tujuan melarikan diri kemudian dilakukan tembakan. Sampai akhirnya tersangka diketahui meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," imbuh Brigjen Pol Fatkhur Rahman.

Sesuai hukum yang berlaku, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya harap bandar lain yang masih beroperasi di Jatim untuk menghentikan peredarannya, kalau masih beroperasi akan berurusan dengan BNN maupun BNNP," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES