Peristiwa Daerah

Duhh... Kabel Eks Pabrik Kertas Leces Jadi Langganan Pencuri

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:26 | 282.35k
ILUSTRASI: Eks Pabrik Kertas Leces (foto: istimewa)
ILUSTRASI: Eks Pabrik Kertas Leces (foto: istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejayaan PT. Kertas Leces di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini tinggal kenangan. Setelah lama kolaps, kabel di area pabrik kertas tertua kedua milik pemerintah ini, kini sering hilang dicuri maling.

Salah satu pencurinya, berhasil ditangkap polisi dan dirilis Polres Probolinggo, Rabu (4/10/2017).

Advertisement

"Sebelumnya di lokasi itu, memang sering terjadi kehilangan kabel yang serupa. Mungkin kabel itu dicuri oleh orang yang sama, karena sudah lama pabrik tersebut tidak beroperasi,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad.

Pencuri kabel yang ditangkap adalah MU (29), asal Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Biasanya, MU memang beroperasi di sekitar eks Pabrik Kertas Leces. Kali ini, aksinya terbongkar saat hendak mengambil potongan kabel tembaga yang mengaliri menara pendingin pabrik. Kondisi pabrik kertas yang telah tak beroperasi itu, sepi tanpa aktivitas karyawan. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kepada TIMES Indonesia, Kapolres Probolinggo, AKBP. Fadly Samad mengatakan, pelaku diamankan ketika sedang memotong kabel dari trafo milik PT Kertas Leces. “Disaat bersamaan ada petugas patroli Polsek Leces. Karena curiga melihat orang luar di area pabrik, petugas lalu bergegas menuju lokasi pelaku. Ternyata, dia sedang memotong kabel, sehingga oleh anggota langsung diamankan,” katanya, Rabu (04/10/2017).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel Jenis NYY, berdiameter 260 mm dan panjang 2 meter. Tak hanya itu, sebuah gergaji dan 1 unit pisau juga diamankan dari tangan tersangka. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi.

Menurut mantan Kapolres Tuban ini, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 10 juta. “Pelaku tergiur dengan kabel yang terbat dari tembaga itu. Sebagian kabel-kabel itu sudah dijual," terangnya kepada wartawan.

Sementara MU mengaku terpaksa mencuri kabel itu, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dari penjualan kabel itu, ia memperoleh memperoleh sekitar Rp 800-an ribu. Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo.  Ia dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Satu kilonya saya jual 75 ribu rupiah. Ya buat makan dan belanja lainnya,” kata MU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES