Pimred Kompas TV Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
"Kami taat pada hukum," kata Rosianna Silalahi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10) seperti dilansir kompas.
Advertisement
Sebagai pemimpin redaksi, Rosianna menilai presenter Kompas TV Aiman Witjaksono sudah bekerja dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang benar.
Sementara itu, Aiman tetap dengan pendapatnya bahwa masalah yang terkait pemberitaan pers harus diselesaikan dengan UU Pers.
"Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara. Meski saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers," tegas Aiman.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman telah melaporkan koordinator ICW Donald Fariz ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, untuk memerkuat bukti-bukti, polisi butuh keterangan Aiman dan Rosi.
"Pihak-pihak Kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," sambungnya.
Adi menjelaskan, dalam kasus ini polisi bukan memroses hukum media massanya, melainkan menyelidiki pernyataan Donald Fariz dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.
"Makanya gini, ini jangan salah membaca, kita tidak punya masalah dengan Kompas, salah kalau nanti lihat bahwa kita mempunyai masalah dengan Kompas, kita tidak punya masalah dengan Kompas," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : Kompas |