Lindungi Cagar Alam Geologi, Kementerian ESDM Terbitkan 3 Aturan Baru

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Geologi melakukan kegiatan Sosialisasi/Diseminasi Peraturan Bidang Geologi Terkait Air Tanah dan Geologi Lingkungan, di Audiotium Badan Geologi, Kota Bandung, Rabu (25/10/2017).
Tiga aturan itu diantaranya, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 32 Tahun 2016 mengenai pedoman penetapan kawasan cagar alam geologi, Permen ESDM No. 2 Tahun 2017 tentang cekungan air tanah di Indonesia dan Permen ESDM no. 20 Tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.
Advertisement
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur se Indonesia dan seluruh Kelapa Dinas ESDM, pejabat Eselon I dan II dilingkungan KESDM serta Badan Geologi.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Andiani menuturkan jika penerbitan aturan ini dimaksudkan guna mengatur secara komprehensif keberadaan dan keunikan geologi di kawasan cagar alam geologi.
"Peraturan mengenai penetapan kawasan cagar alam geologi itu adalah upaya untuk mencegah kerusakan ataupun kepunahan di berbagai faktor yang memiliki nilai geologi yang tinggi sebagai keragaman dan keunikan geologi," ucapnya.
Rencananya, Pemerintah akan membangun pagar serta pemberian plang di kawasan cagar alam geologi guna mencegah terjadinya kerusakan di wilayah tersebut.
"Mungkin kami akan bangun pagar-pagar di wilayah yang dilindungi dan pemasangan plang agar masyarakat bisa tau kalau di situ adalah kawasan yang dilindungi biar jauh dari hal hal yang bisa merusak lingkungan," tambahnya.
Andriani juga berharap penerbitan 3 peraturan menteri ESDM terkait air tanah dan geologi lingkungan dapat memberikan manfaat yang konkrit bagi para stakeholder.
"Implementasi Permen ESDM dapat berlangsung efektif jika semua stakeholder bisa bekerjasama serta kami harap di masa yang akan datang dengan terbitnya peraturan ini bisa bermanfaat sebagai dasar penataan kawasan secara nasional," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Bandung |