Advertisement
Peristiwa Daerah

Warga Perumahan Wahana Pengatigan Indah Kecewa Bupati Anas

Niatan untuk mengadu kepada Bupati Banyuwangi terkait sengketa antara warga Perumahan Wahana Pengatigan Indah 1 (WPI) dengan pihak developer, PT Rega Andika harus pupus.

TIMES Indonesia,
Warga Perumahan Wahana Pengatigan Indah Kecewa Bupati Anas
Suasana saat warga WPI 1 Rogojampi dengan membawa poster di pintu masuk Pemkab Banyuwangi yang dijaga Satpol PP (Foto: Hafil Ahmad/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Niatan untuk mengadu kepada Bupati Banyuwangi terkait sengketa antara warga Perumahan Wahana Pengatigan Indah 1 (WPI) dengan pihak developer, PT Rega Andika harus pupus. Pasalnya, surat permohonan audiensi yang telah diajukan oleh warga melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab belum mendapatkan kepastian.

Diduga, pihak Polsek dan Camat Rogojampi, Dinas Perumahan, dan pihak pengembang tidak memahami Undang-undang (UU) tentang perumahan nomor 1 tahun 2011.

Advertisement

Dalam UU itu, seharusnya apabila terjadi persengketaan terkait perumahan dijadikan dasar acuan oleh para pihak. Karena hirarki tertinggi dalam strata hukum di Indonesia posisi UU berada di bawah UUD 1945 dan Tap MPR.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator WPI 1, Zainal Mustofa, pihaknya menduga dalam proses pembangunan perumahan pihak pengembang tidak mentaati aturan yang ada mulai dari kualitas paving, lebar jalan, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) telah dilanggar oleh developer, PT Rega Andika.

Tujuannya, untuk bertemu dengan bupati dengan niatan mengadu dan meminta perlindungan hukum karena beberapa warga telah dipolisikan dan dilaporkan telah menyerobot lahan milik Agus Ediyanto.

“Kami meminta kepastian jadwal audiensi dengan bupati, tapi responnya lambat. Kalau ditemui kami ingin menyampaikan bahwa warga tetap menolak jalan perumahan WPI 1 digunakan sebagai akses untuk pengembangan perumahan karena jalannya sempit yang dapat menyulitkan kendaraan saat keluar masuk perumahan," katanya.

Kedua kata dia, pihaknya meminta untuk melakukan pengukuran ulang luas lahan perumahan sesuai hasil mediasi yang diinisiasi oleh Kapolsek Rogojampi yang mengacu pada site plan. "Diantaranya untuk memastikan kesesuaian luas lahan Fasum dan Fasos sesuai aturan, dan memastikan lokasinya, serta untuk mengetahui batas lingkungan perumahan WPI 1 sesuai site plan,” beber Mustofa saat ditemui di halaman Pemkab Banyuwangi, Kamis (2/11/2017).

Advertisement

Dan yang ingin disampaikan pula, kata Mustofa, pihaknya meminta pihak pengembang memperbaiki PSU yang sudah ada seperti drainase, kualitas paving, penerangan jalan, Ruang Terbuka Hijau, dan lahan parkir.

Setelah itu, dilanjutkan dengan serah terima lahan tersebut kepada Pemkab Banyuwangi oleh pihak developer sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2009, yang isinya menyebutkan setelah satu tahun pembangunan lahan yang dimaksud dan dilakukan perawatan selama 1 tahun perawatan harus di serahterimakan dan disaksikan oleh warga setempat agar stigma yang muncul bahwa tranparansi birokrasi itu terjadi di Banyuwangi.

“Kami juga meminta perlindungan hukum kepada Bupati Banyuwangi terkait dilaporkannya warga perumahan oleh pihak pengembang ke Polsek Rogojampi. Dalam hal ini ada dugaan ‘kriminalisasi’ warga yang didasari penggunaan pasal yang diterapkan tidak mengacu pada UU perumahan nomor 1 tahun 2011," jelasnya.

Selain itu, proses pemeriksaan saksi terlalu lama sejak bulan Agustus hingga Oktober. "Padahal dalam kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), dan ini mengganggu psikologis warga,” ujarnya.

Mustofa menambahkan, beberapa bulan yang lalu pihak Camat Rogojampi diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparatur pemerintahan dan ikut mengintimidasi warga dan lebih condong membela pihak pengembang milik Agus Edianto itu.

“Kami mengajukan untuk mencopot Camat Rogojampi yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang, arogan, dan ikut mengintimidasi warga. Hal ini menjadi penting, supaya menjadi pelajaran berharga bagi aparatur pemerintahan lainnya, agar dalam menjalankan tugasnya tidak arogan kepada rakyat kecil yang berakibat dapat mencoreng nama baik bupati selaku atasannya,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hafil Ahmad
PenulisHafil Ahmad Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia