Peristiwa Daerah

Kejari Sidoarjo Tahan Manager Keuangan PG Krembung dan Ketua APTR

Selasa, 07 November 2017 - 11:26 | 59.58k
Tersangka MS dan DR saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Tersangka MS dan DR saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo. (FOTO: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo menahan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) wilayah kerja PG Krembung M Suyono dan Dadang Retio yang merupakan Manager Keuangan PG Krembung.

Keduanya ditahan setelah diperiksa tim penyidik Pidsus sekitar 5 jam atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petani tebu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan atau dititipkan di Lapas kelas llA Delta Sidoarjo, senin (6/11/2017) petang kemarin

Advertisement

"Setelah kami lakukan pengembangan penyidikan dan memeriksa beberapa sakai,  kita temukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli yang dilakukan terhadap para petani tebu," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto saat dihubungi TIMES Indonesia, selasa (7/11/2017).

Lebih jauh, Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep Madura ini memaparkan jika dugaan pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada para petani tebu senilai Rp 1,6 miliar saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Para Petani tebu. Ternyata SHU yang diterimakan oleh para petani dilakukan pemotongan oleh kedua tersangka hingga terkumpul uang Rp1,1 miliar.

KejariGvJO6.jpg

"Kedua tersangka ini, juga melakukan penarikan uang yang diperuntukan untuk kegiatan insidental senilai hampir Rp 500 juta, yang dilakukan mulai tahun 2015 hingga 2017," paparnya.

Adi menegaskan, penyidik  akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Tersangka MS dan DR akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, pasal 12e dan pasal 11 Undang-undang Anti korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, penyidik Kejari Sidoarjo sempat melakukan penggeledahan kantor Pabrik Gula (PG) Krembung, Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) X di Kabupaten Sidoarjo pada bulan Agustus 2017 lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik di ruangan pimpinan di PG Krembung.  

Penggeledahan dilakukan diduga terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan perusahaan milik BUMN. Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan para petani tebu Krembung dan melaporkan di Kejari Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES