Sertifikat Nasabah BTN Banyuwangi Berada di Pihak Ketiga, BTN Mengaku Jadi Korban

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus sertifikat 'hilang' di Bank Tabungan Negara (BTN) yang menimpa warga perumahan Garuda Regency, Banyuwangi, Jawa Timur mulai menemukan titik terang.
Pihak BTN Banyuwangi menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini sekaligus memastikan sertifikat milik nasabah akan dikembalikan.
Advertisement
Perwakilan dari kreditur BTN, Linda Bayuningrum mengatakan, beberapa sertifikat warga yang tercatat sebagai nasabah BTN justru berada di BPR Delta Artha Panggung Srono dan sebagian lainnya berada di perorangan. Bahkan, beberapa sertifikat juga berada di perorangan dan digadaikan, dan 2 sertifikat setelah dilakukan penelusuran sudah berbalik nama atas nama orang lain.
“Alhamdulillah BTN mau bertanggung jawab sampai selesai sampai sertifikat itu kembali ke kita dan atas nama kita. Sertifikatnya ada dipihak luar, kalau punya saya ada di pihak Delta Srono, ada juga yang diperorangan juga ada,” kata Linda usai menggelar dialog dengan pihak BTN, di kantor BTN Jalan Brawijaya Banyuwangi, Rabu (6/12/2017).
Dialog ini diikuti lima orang warga perumahan Garuda Regency. Mereka didampingi penasehat hukum dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Sebagai nasabah yang baik, kata Linda, dirinya bersedia untuk melunasi seluruh angsuran yang memang menjadi kewajibannya sebagai debitur kepada kreditur. Akan tetapi, pihak BTN dalam hal ini telah lalai dan lepas “tanggung jawab”.
Buktinya sertifikat yang seharusnya menjadi haknya masih atas nama developer. Padahal biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sertifikat yang pada waktu membuat perjanjian kredit telah lunas.
“Antara developer dan pihak ketiga ini. Saya belum lunas, tapi saya minta sesuai prosedur yang jelas dan saya mau melunasi rumah saya tapi kalau sertifikat saya gak ada ya saya nggak mau, tapi alhamdulillah hari ini BTN sudah menyatakan bahwa perkara ini dalam proses hukum. Untuk sertifikat saya masih atas nama developernya,” kata dia.
Sementara itu, penasehat hukum warga dari LKBH Untag 1945, Ance TD Prasetyo menambahkan, dari pihak BTN masih enggan untuk memberikan jaminan secara tertulis atas kepastian sertifikat kliennya dapat kembali sepenuhnya setelah melakukan pelunasan.
“Tapi dari pihak BTN keberatan tadi, beralasan SOP terkait surat keterangan atau surat pernyataan yang kami minta,” kata Ance.
Dalam hal ini ada dugaan permainan di bawah tangan, kata Ance menjelaskan, seharusnya pihak developer yang mempunyai lahan, BTN selaku lembaga pembiayaan, dan notaris yang ditunjuk oleh BTN sebagai mitra atau legal standing setelah melakukan Perjanjian Kredit (PK) dengan debitur harus memproses sertifikat yang istilahnya Akta Pengalihan Hak Tanggungan (APHT) yang selanjutnya sertifikat tersebut menjadi atas nama masing-masing nasabah KPR BTN.
“Beberapa sertifikat sudah masuk di BPR dan 2 sertifikat sudah masuk di perorangan dan itu sudah berbalik nama. Harusnya hal ini sudah dijamin oleh bank amanahnya, bukan malah pihak bank mengeluarkan, dan versi dari BTN rujukannya dari notaris, artinya disini ada semacam permainan,” ujarnya.
Dalam sengketa ini kuasa hukum BTN pusat, Pridjono berkata lain dan memposisikan BTN sebagai korban dan cenderung menyalahkan notaris yang merupakan mitra pihak bank dan developer.
Dia mengatakan, dalam hal ini seharusnya sertifikat yang awalnya milik developer setelah dilakukan pemecahan dikembalikan kepadanya selaku pemegang setelah ada Akta Jual Beli (AJB).
“Ternyata notaris itu memberikan ke developer tanpa sepengetahuan BTN. Jadi BTN kedudukannya sebagai korban disamping masyarakat yang juga sebagai korban,” kata dia
Pridjono menambahkan, setelah melakukan pertemuan bersama perwakilan nasabah yang didampingi penasehat hukumnya, dirinya menyimpulkan permasalahan ini telah kondusif.
“Alhamdulilah dalam pertemuan ini dengan warga di perumahan, ya saya sudah bilang, sudah kondusif dan dengan rasa kekeluargaan baik dengan kuasa hukumnya,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |