Dishub Akan Tegur BTN Banyuwangi, Ini Persoalannya

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi akan memberikan teguran terhadap BTN Banyuwangi. Hal itu didasari setelah mengetahui badan jalan di depan kantor difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan roda empat.
Parahnya, separo badan jalan habis termakan oleh mobil-mobil, lengkap dengan kerucut lalu lintas sebagai penanda terhadap para pengguna jalan. Otomatis, para pengendara yang melintas di Jalan Brawijaya tepat di depan kantor BTN kesulitan dan tidak dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri untuk dilalui baik oleh kendaraan roda dua apalagi roda empat.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Melalui Dishub Banyuwangi, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Andi Sucahyono mengatakan, sesuai dengan Undang-undang yang ada hal itu tidak diperbolehkan karena ruas atau lajur jalan fungsinya diperuntukkan kepada para pengguna kendaraan bukan sebagai lahan parkir. Untuk langkah awal dirinya mengaku akan memberikan teguran kepada pihak bank tersebut.
"Seharusnya tidak boleh kalau tidak ada izin dari pihak Kepolisian lalu lintas. Kami akan memberikan pengarahan kepada mereka," kata Andi saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Rabu (6/12/2017).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho berjanji akan melakukan pemeriksaan. "Coba saya observasi dulu," ujarnya . (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |