Diimingi Uang Ratusan Juta, Wanita Ini Rela Jual Ginjal

TIMESINDONESIA, BATU – Ita Diana, warga Kelurahan Temas, Kota Batu saat ini harus menjalani hidup dengan satu ginjal, usai mendonorkan ginjalnya di dokter di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur.
Namun ada kisah pedih yang menyertainya. Ita sebelumnya rela mendonorkan ginjalnya karena dijanjikan uang ratusan juta.
Advertisement
Ita bercerita awalnya, donor yang dilakukannya terjadi saat menjenguk temannya di RSSA. Saat itu, ia mengaku khilaf mendonorkan ginjalnya setelah banyaknya tekanan dari pemberi utang.
"Saat itu saya tak berani pulang, karena saya sudah terlilit banyak utang mencapai Rp 350 juta," ungkapnya, Kamis (21/10/2017) di Kantor DPD Perindo Kota Malang.
Ia mengatakan saran untuk mendonorkan ginjal ini diperoleh dari pihak rumah sakit. Salah satu dokter RSSA, dikatakan wanita 41 tahun ini, menyarankan untuk mendonorkan pada salah satu pasien bernama Erwin warga Jalan Kaliurang, Kota Malang, Jawa Timur.
"Saya benar-benar putus asa. Saya bila tidak jual, tapi saya ingin masalah saya diselesaikan," ujarnya.
Setelah beberapa kali pertemuan, cek kesehatan, dan kecocokan organ, operasi pun berlangsung pada Februari 2017 lalu. Ketika itu, Ita mengatakan operasi ini dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.
"Tidak izin siapapun. Waktu itu hanya tanda tangan, saya lakukan tanpa sepengetahuan keluarga," terangnya.
Setelah operasi, Ita mengatakan sempat dirawat dan menginap di rumah sakit. Bukan hanya itu, ia juga diberikan uang saku Rp 75 per hari, dan uang berobat Rp 2,5 juta. "Setelah pulih, saya diberi 64 juta, tidak sesuai kesepakatan 350 juta," tambahnya.
Beberapa bulan kemudian, Ita sempat mendatangi Erwin untuk meminta sisa piutang. Tapi sayang, kedatangannya ke rumah Erwin, justru mendapat penolakan.
"Saya disalah malah dimaki-maki. Kemudian saya temui dokter Rifai dan disarankan untuk menempuh jalur hukum," katanya.
Saat menemui dokter tersebut, ia justru diminta untuk mengikhlaskan karena masih adanya keluarga. Dokter yang menawarkan Ita donor ginjal pun tak mau bertanggung jawab.
Pada prosesnya pun tak ada perjanjian hitam di atas putih, bukti yang dimilikinya hanya bekas sayatan pisau operasi di pinggang kirinya dan rekaman percakapan whatsapp.
Kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum. Sebab, tranpalansi ginjal yang dilakukan merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Ini sudah melanggar UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 64 ayat 3 yang melarang tegas menjualbelikan organ dan atau jaringan tubuh," katanya.
Sedangkan, secara terpisah Erwin penerima ginjal menolak dimintai keterangan, dan menyarankan untuk menanyakan ke pihak RSSA.
"Silahkan tanya di sana saja," ungkapnya.
Sementara itu, pihak RSSA RSUD Saiful Anwar melalui Kasubbag Humas, Dini belum mengkonfirmasi operasi yang berlangsung. Ia hanya mengatakan bila sejak awal ditemukan indikasi jual beli ginjal, pihaknya akan membatalkan operasi.
"Kami belum bisa konfirmasi, saat ini masih berlangsung pembahasan secara internal. Hasilnya akan kami beritahukan. Tapi pastinya kapan, kami belum tahu. Menunggu hasil audit internal," ungkapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |