Pengedar Tablet Okerbaya Logo "LL" Tertangkap

TIMESINDONESIA, BLITAR – Anggota Satresnarkoba Polres Blitar menangkap satu tersangka pengedar tablet Okerbaya. Pelaku ditangkap di rumahnya, jalan umum Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pelaku tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan pil Putih logo "LL" tanpa ijin yang sah dirumahnya. Pelaku diketahui sebagai warga Desa Candirejo Rt. 03/ Rw. 03 Kec. Ponggok, Kab. Blitar.
Advertisement
"Pelakunya atas nama Deni Setiawan (26), yang pekerjaan sehari harinya sebagai buruh serabutan," ujar Kabag Humas Polres Blitar, AKP Purwadi dihubungi, Sabtu (20/1/2018).
Pelaku ditangkap pukul 15.00 Wib , Jumat (15/1) di jalan Umum Desa Bacem, Kec. Ponggok. "Barang bukti yang ditemukan berupa 115 butir pil Putih logo LL," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi hukum Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |