Polisi di Malang Wajib Tinggalkan Kartu Nama saat Ketemu Warga

TIMESINDONESIA, MALANG – Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, telah memerintahkan kepada anggotanya untuk meninggalkan kartu nama kepada masyarakat yang dikunjungi.
Ada alasan yang sangat kuat yang melatarbelakangi perintahnya itu. "Agar mudah dihubungi masyarakat bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Ini penting," tuturnya.
Advertisement
Disamping itu Polres Malang juga membuka akses seluas-luasnya bagi para tokoh-tokoh agama yang menginginkan sharing tentang situasi apapun, terutama isu situasi menjelang Pilkada ini.
Terpisah, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono, kepada TIMES Indonesia, Senin (26/2/2018) mengatakan, pihaknya juga tidak akan lelah dan berhenti untuk menjelaskan soal itu.
"Kami ingin para kyai, ustadz, tokoh agama dan lainnya jangan menjadi resah oleh kabar tentang banyaknya penganiayaan terhadap kyai oleh orang gila. Sebab kenyataannya hanya satu, lainnya hanya hoaks," kata Sunardi.
Saat berkunjung ke Ponpes As-Salam, Desa Tunjung Tirto, Kec Singosari, Minggu (25/2/2018) siang, Sunardi juga mengaku sempat menyampaikan jaminan keamanannya dari gangguan orang gila itu.
Di Ponpes Pimpinan Gus Wachid Ghozali yang dikenal oleh masyarakat Malang dengan Bahasa Malangannya itu, Sunardi juga telah menegaskan kepada para santrinya untuk tetap waspada.
"Namun saya minta juga jangan berlebihan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman, sehingga orang baik-baik menjadi korban karena ketakutan," ujar Sunardi.
Polri, kata dia, juga sudah mengambil langkah serius untuk menangani masalah tersebut baik secara preventif maupun represif.
"Kami sudah mengantisipasi dengan menggerakkan anggota agar melaksanakan gerakan sholat subuh berjama'ah, semua unit patroli Polsek maupun Polres wajib berhenti dan menuju ke Masjid jika mendengar suara Adzan untuk melaksanakan sholat berjama'ah sambil memberikan jaminan rasa aman kepada para kyai, ustadz, dan sebagainya," tambahnya.
Polri, kata Sunardi, sesuai arahan Kapolres Malang juga akan meningkatkan sambang ke daerah-daerah seperti tempat ibadah, ponpes, tempat tinggal para tokoh agama dan lainnya.
Sekaligus tambah dia, anggota Polres Malang juga diwajibkan meninggalkan nomor telepone yang mudah dihubungi kepada tokoh yang dikunjungi, dengan maksud agar sewaktu-waktu segera menghubungi petugas tersebut jika memerlukan bantuan segera.
"Yang penting lagi hindari betul agar tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap orang lain," pintanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |