Peristiwa Daerah

Polisi Lumpuhkan Dua Begal Sadis di Bangkalan

Senin, 05 Maret 2018 - 14:18 | 73.78k
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha saat mengiterogasi dua tersangka kasus perampasan motor mahasiswa. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha saat mengiterogasi dua tersangka kasus perampasan motor mahasiswa. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Personel gabungan Polsek Tragah dan Satreskrim Polres Bangkalan, terpaksa melumpuhkan dua begal sadis bernama Sonhaji (44) warga Desa Alang-Alang, dan Rohman (35) warga Desa Jaah, Kecamatan Tragah Bangkalan, Madura Jawa Timur, dengan peluru timah. 

Polisi menembak lutut kaki kanan Sonhaji dan betis kaki kiri Rohman karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Jumat 3 Maret 2018 waktu lalu. 

Advertisement

"Kedua tersangka melakukan perampasan motor di tengah jalan. Tapi, setelah dilakukan pengembangan kami juga menemukan kunci T untuk membobol kendaraan," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, kedua tersangka membegal M Rizal (20) di Jalan Raya Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka memepet dan memukul korban yang sedang mengendarai motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV. 

"Motor korban yang berstatus mahasiswa ini, dirampas setelah tangan kanannya dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit ," imbuhnya. 

Anissullah memaparkan, tersangka mengenali korban yang berasal dari Desa Tambin, Kecamatan Tragah itu. Korban diminta untuk menebus kendaraan yang dirampas seharga Rp 5 juta. Tersangka dan keluarga korban sepakat melakukan transaksi di belakang Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah sore hari.

"Kami membuat skenario penjebakan untuk meringkus kedua tersangka. Mereka ditangkap malam hari di rumahnya ketika mau menyerahkan motor itu," ucap Anissullah. 

Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka diantaranya, sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV, Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 6321 J, dan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi L 6627 RG. 

"Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES