Ribuan Sopir Angkot Kembali Protes, Ini Foto-Fotonya

TIMESINDONESIA, MALANG – Ribuan sopir angkot se-Malang Raya menggelar aksi protes penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Rabu (14/3/2018).
Mereka membagi dua kelompok dalam melakukan aksinya. Sebagian berunjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Advertisement
Sebagian lainnya menjadi relawan. Mereka menarik penumpang secara gratis agar tidak ada penumpang terlantar selama demo berlangsung.
Setiap trayek, disisakan sebanyak 14 sopir angkot yang menarik penumpang secara gratis. Mereka mengangkut penumpang gratis sejak pukul 8.00 WIB dan berakhir setelah demo di UPT LLAJ berakhir, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ribuan sopir angkutan konvensional se-Malang Raya tersebut dalam aksinya menuntut diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam regulasi tersebut, pengemudi angkutan online harus mengantongi SIM Umum dan kendaraannya harus melalui uji KIR.
Selain itu, para sopir menuntut diterapkannya ketentuan kuota untuk angkutan online.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (online) di Jawa Timur, ditetapkan kuota taksi online di Malang Raya sebanyak 255 unit kendaraan.
Jumlah tersebut, terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |