Peristiwa Daerah

Pengguna Narkoba Gratis Rehabilitasi di RSJ Lawang

Rabu, 04 April 2018 - 18:47 | 386.08k
Acara pertemuan antara Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (CPM) Agus Musrichin dengan pihak RSJ Lawang. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Acara pertemuan antara Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (CPM) Agus Musrichin dengan pihak RSJ Lawang. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengguna narkoba yang ingin rehabilitasi, silahkan datang ke Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman (RSJWediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Proses rehabilitasi tidak dipungut biaya.

Sebab, RSJ Lawang menerapkan program rehabilitasi pengguna narkoba berbasis rumah sakit dengan sistem Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Advertisement

Kepala Instalasi Ketergantungan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) di RSJ Lawang Malang, dr Dian Setyorini, Sp.KJ, M.Kes mengatakan selama ini masih belum banyak yang memanfaatkan program ini.

Pertemuan-BNN-Malang-dan-RSJ-Lawang-A.jpg

"Ini gratis," katanya saat membeberkan program rehabilitasi dalam forum pertemuan Direktur Utama RSJ Lawang dengan BNN Kabupaten Malang, Rabu (4/4/2018) siang.

Alurnya, kata Dian sebenarnya mudah sekali. Kalau ingin rehabilitasi di RSJ Lawang, cukup datang dan hanya mengatakan "saya pengguna zat dan ingin rehabilitasi".

"Tidak perlu harus ada tes urine positif, karena Peraturan Kementrian Kesehatan tidak mensyaratkan hal itu. Pokoknya datang dan mau mengikuti rehabilitasi dengan baik, maka akan kami layani," katanya.

Persoalannya, lanjut Dian, selama ini yang datang ke RSJ Lawang ini sudah dalam keadaan gangguan kejiwaan yang sangat berat (psikotik). Sementara, di RSJ Lawang belum ada special program itu.

Karena itu, yang datang dalam keadaan gangguan jiwa berat, maka pihak rumah sakit juga akan merawatnya sebagai pasien dengan gangguan jiwa berat dan tidak masuk dalam IPWL sehingga tidak termasuk program rehabilitasi.

IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

IPWL ini merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan.

"Melalui jejaring yang kami bentuk kami juga bersinergi dengan BNN," ujar Dian.

Bahkan, lanjut Dian, pihaknya juga berharap bisa berjejaring dengan sekolah-sekolah dan karangtaruna. "Karena sekolah juga termasuk tempat yang cukup rawan penggunaan narkotika," tambahnya.

Berbicara soal program rehabilitasi pengguna napza di RSJ Lawang disebutkan berbasis rumah sakit. Jadi yang dilaksanakan RSJ Lawang adalah rehabilitasi medik dan bukan rehabilitasi sosial.

Dalam IPWL juga diatur dalam PerMenkes no 50/2015. "Kami termasuk IPWL. Jadi pengguna zat yang datang ke tempat rehabilitasi ini baik rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap dibebaskan dari biaya," katanya.

Layanan RSJ dalam program ini adalah soal kegawatdaruratan yang bisa karena over dosis dan detoksifikasi ampetamin. "Tapi selama ini belum pernah ada yang karena over dosis dan yang terbanyak adalah sabu dan golongan aprazolam," tandasnya.

Aprazolam sebenarnya adalah obat golongan benzodiazepine, yang biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan serangan panik.

Obat ini dapat membuat penggunanya merasa lebih tenang dan tidak terlalu tegang. Namun dalam perkembangannya terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat.

Dian juga menandaskan hingga kini, di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, masih terdapat 13 pasien rehabilitasi narkoba.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES