Akibat Dikorupsi, Begini Penampakan Proyek Pembangunan Jalur Ekstrem Senilai Rp.1,7 Miliar Pemkab Sidoarjo

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pembangunan Track Extreme atau jalur ekstrim untuk sepeda angin BMX dan motor yang dibangun di lahan kurang lebih 1 hektare, dikawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Sidoarjo, hingga saat ini mangkrak. Hal itu akibat dana yang dianggarkan dikorupsi.
Bahkan pembangunan untuk fasilitas olahraga ekstrem sepeda itu, saat ini tertutup rumput ilalang.
Advertisement
Mangkraknya pembangunan proyek yang didanai APBD Pemkab Sidoarjo pada tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar itu, diakibatkan adanya persekongkolan jahat tindak pidana Korupsi yang dilakukan mulai Dinas Terkait dalam hal ini Disporabudpar Pemkab Sidoarjo, Konsultan hingga Rekanan atau kontraktor Proyek.
Dugaan Korupsi proyek yang berada persis di samping Gedung Serbaguna Pemkab Sidoarjo tersebut menyeret lima orang tersangka yakni Mulyadi, mantan Sekretaris Disporabudpar Pemkab Sidoarjo yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Kemudian bapak dan anak, yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Hadi Putranto (58), warga Bumi Citra Fajar Sidoarjo dan Deni (34), tinggal di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Usman, warga Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, pemilik CV Sinar Cemerlang sebagai pemenang tender.
Dan yang terakhir Martono (53), warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebagai konsultan proyek dari PT Indrakila.
Kelima orang tersangka tersebut sejak Kamis (5/4/2018) sore kemarin ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
"Kelima tahanan titipan Kejari Sidoarjo sejak kemari sore kami tempatkan di ruangan mapan aling atau ruangan untuk adaptasi. Setiap tahanan baru, pasti kami tempatkan di ruangan tersebut," kata Kalapas Kelas II A Sidoarjo Jumadi kepada TIMES Indonesia, Jumat (6/4/2018).
Korupsi yang diungkap Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pimpinan Iptu Hari Siswanto terkuak setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan keterangan saksi saksi serta dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur tahun 2017, memutuskan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.083.213,76 atas pembangunan proyek tersebut.
Dari kerugian itu terkuak dari pengerjaan proyek, material dalam pengerjaan fisik proyek tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
"Kerugian keuangan negara hingga Rp. 500 Juta itu hasil audit dari BPKP Jawa Timur. Kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai jeratan primair.
Dan jeratan subsidair pasal 3 Undang-undang yang sama. Junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ungkap kasat Rekrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Penahan kelima tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Kelima tersangka selama menjalani penyidikan hingga penetapan tersangka tidak ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Sidoarjo, kami putuskan untuk menahan lima tersangka tersebut, pertimbangan menahan kelimanya yakni khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dan penahanan kelimanya untuk memudahkan proses penuntutan" tegas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Adi menambahkan pihak Kejari Sidoarjo sudah menyiapkan tujuh jaksa yang disiapkan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Kami menargetkan dalam seminggu ke depan, kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda," pungkas Adi.
Sementara, kondisi proyek pembangunan jalur ektrem mangkrak, malah tertutup oleh rumput liar. Hal itu sangat disayangkan oleh warga Kabupaten Sidoarjo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |