PT Bumi Sari Bersikukuh Garap Tanah Desa Pakel

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam memperjuangkan hak tanah desa kian memanas. Kondisi tersebut muncul lantaran perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, terang-terangan mementahkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati Banyuwangi, dengan tetap bersikukuh akan menggarap 800 hektare lebih tanah milik Pemerintah Desa Pakel.
Sikap melawan institusi pemerintahan ini disampaikan Pimpinan PT Bumi Sari, Djohan Soegondo, melalui surat tertanggal 5 April 2018. Di situ, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melepas tanah Pakel, karena telah termuat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 155/ HGU/ BPN/ 2004.
Advertisement
“Saya tidak perlu berpanjang lebar untuk memberikan tanggapan, akan tetapi cukup menyatakan tidak bersedia untuk melakukan pelepasan,” begitu ungkapan Djohan Soegondo dalam surat yang dilayangkan untuk membalas surat dari Forum Suara Blambangan (Forsuba).
Forsuba adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, dalam memperjuangkan tanah desa.
Sementara itu, surat dari BPN Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, menyebutkan bahwa Sertifikat HGU PT Bumi Sari, yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektare.
Penjelasan BPN Banyuwangi, HGU PT Bumi Sari yang terpecah dalam 2 sertifikat menegaskan bahwa Desa Pakel tidak masuk dalam area. Tapi faktanya, sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola 800 hektare lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.
“Dari sini PT Bumi Sari diduga telah menyalahgunakan data otentik negara, yakni HGU, untuk menyerobot tanah wilayah administrasi Desa Pakel,” ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.
Selain surat dari BPN Banyuwangi, pernyataan pimpinan Perkebunan Kopi, Cengkeh, Kakao dan Kelapa, PT Bumi Sari, juga mementahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menyatakan dengan jelas bahwa batas wilayah Desa Pakel, sesuai dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Pemerintah Desa Pakel bersama Pemerintah Desa yang berbatasan langsung. Yakni Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
“Untuk itu, demi meminimalisir adanya korban rakyat kecil, kita bersama masyarakat Desa Pakel akan melakukan konvoi sosialisasi SK Bupati Banyuwangi tersebut, hari Rabu besok,” pungkas Abdillah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |