Peristiwa Daerah

Awas! Penyalahgunaan Listrik Bisa Membawa Anda ke Ranah Hukum

Kamis, 12 April 2018 - 18:56 | 45.32k
Dikdik Ahmad Samsudin Taufik, Manager PLN Rayon Bojonegoro Kota, Kamis, (12/4/2018). (FOTO: Ali Shodiqin/TIMES Indonesia)
Dikdik Ahmad Samsudin Taufik, Manager PLN Rayon Bojonegoro Kota, Kamis, (12/4/2018). (FOTO: Ali Shodiqin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Pelanggaran penyalahgunaan listrik ternyata masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Setidaknya ada empat pelanggaran yang disebutkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Bojonegoro.

"Masih banyak masyarakat awam yang belum mengerti pelanggaran dan penyalahgunaan listrik," kata Manager PLN Rayon Bojonegoro Kota, Dikdik Ahmad Samsudin Taufik, Kamis, (12/4/2018).

Advertisement

Ia membeberkan, ada empat kategori pelanggaran, pelanggaran mempengaruhi pembatas daya (P1), mempengaruhi pengukuran KWh (P2), pelanggaran pengambilan listrik tanpa melalui meter KWh dengan rincian gabungan P1 dan P2 selanjutnya disebut pelanggaran (P3).

Dikdik mengatakan, ada juga pelanggaran-pelanggaran listrik tanpa meter KWh disebut pelanggaran (P4). Masing-masing dari kategori pelanggaran itu, tagihannya juga berbeda-beda tergantung pelanggaran pencuriaan daya listriknya.

"Jenis pelanggarannya berbeda, sesuai formula penghitungan tagihan susulannya,” ucap Dikdik.

Atas ketidak pahaman terhadap empat kategori pelanggaran itu, petugas, sambung Dindik, saat petugas melakukan pengecekan dilapangan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Untuk tahun ini yang masih terdapat pelanggaran yakni dari kategori P4," ujar Dikdik.

Ia mengungkapkan, selama tri wulan pertama di tahun 2018, ada dua pelanggaran di wilayah Rayon Bojonegoro Kota. Yakni, pencurian daya energi listrik sendiri yang dikategorikan pelanggaran P4, terjadi pada Maret lalu.

"Pencurian tersebut, dengan cara menyambungkan langsung atau menyadap lewat kabel besar dari PLN. Semua dipidanakan tapi dalam surat perjanjian diatur ke perdata yakni antara pelanggan dan PLN," katanya.

Untuk menekan angka pelanggaran, pihaknya banyak memberi progam-progam khusus beserta diskon, juga gencar melakukan penertiban, dengan membentuk tim, dan menggandeng sejumlah pihak.

Selain Pembentukan Tim Pemakaian Penertiban Tenaga Listrik (P2TL), pihaknya melibatkan anggota Kepolisian jika terjadi pelanggaran dan memang harus mengamankan barang bukti.

"Selain itu, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat juga didukung, dengan diterbitkannya fatwa haram terkait pencurian listrik atau penyalahgunaan listrik. Kita juga memberikan kemudahan pemasangan listrik baru hingga program tambah daya gratis," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES