
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Unit reserse kriminal Polsek Genteng, Banyuwangi mengamankan seorang pengepul togel online.
M Debit (28) warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Genteng, Banyuwangi, diamankan oleh unit reserse kriminal polsek Genteng, Kamis (19/4/2018).
Advertisement
Dari keterangan polisi, tersangka yang sehari hari sebagai pekerja serabutan ini diamankan saat tengah asyik melakukan transaksi di sebuah Warung internet (warnet) yang terletak di kawasan Desa Genteng wetan.
"Saat diamankan, tersangka memasukan nomer togel di sebuah situs judi online, sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan satu buah HP, yang berisi titipan nomer togel, slip setoran bank, satu buah ATM, print out transaksi situs judi online," jelas Kapolsek Genteng Kompol Agus Dwi Jatmiko melalui Kanit Reskrim Iptu. Pudji Wahyono
Pudji juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, beberapa orang yang membeli nomer ke tersangka sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran.
"Dari pengakuanya tersangka sudah sekitar lima bulan menjalankan bisnis haram ini, rata rata dalam seminggu ai bisa setor lima kali," ungkapnya.
Dari jumlah uang yang disetorkan, tersangka rata rata mendapatkan 25 persen dari pembeli. Tersangka juga mengaku selama ini tidak pernah mengetahui lokasi bandarnya dimana, karena yang tersangaka menyetorkan uang via transfer.
"Tersangka akan dijerat degan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |