Peristiwa Daerah

Main Judi, Seorang Warga Baureno Diamankan Polisi

Sabtu, 28 April 2018 - 17:06 | 26.02k
ILUSTRASI - Ditangkap (FOTO: okezone)
ILUSTRASI - Ditangkap (FOTO: okezone)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Kedapatan bermain judi jenis QQ, SGA alias AH bin KMR (31) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro digelandang Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, Polres Bojonegoro, sekitar pukul 10.30 WIB.

SGA melakukan perjudian di salah satu rumah warga di Desa Ngemlak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Advertisement

Sebelum penggrebekan terjadi, SGA santai bermain bersama tiga rekananya. Setelah mengetahui kedatangan petugas, tiga teman SGA berhasil melarikan diri.

Kini, tiga nama pelaku yang berhasil melarikan diri, ditetapkan petugas sebagai daftar pencarian orang (DPO), tiga diantarany, SD, MT, dan TY.

“Kami harap para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri kepada petugas,” pesan Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan itu petugas segera mendatangi lokasi, setelah dibuktikan ternyata benar.

Adanya perjudian berlangsung di rumah warga di Desa Ngemplak dengan menggunakan taruhan uang jenis QQ.

“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak melarikan diri, namun tiga orang pelaku berhasil kabur,” terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan perjudian sejumlah Rp 270 ribu dan 1 (satu) lembar tikar warna merah kombinasi coklat, yang dipergunakan sebagai alas dalam bermain judi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (28/04/2018) siang membenarkan, bahwa jajaran Polsek Baureno berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah," terang Kapolres..

Selanjutnya, melalui media ini Kapolres juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama aparat kepolisian, memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya seperti peredaran minuman keras dan praktik-praktik prostitusi, dengan memberikan informasi atau melaporkan kepada aparat kepolisian

“Jika mengetahui adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungan masing-masing, harap dilaporkan. Kami tidak akan melakukan kompromi terhadap segala macam jenis perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Kami akan tindak tegas para pelakunya," tegas Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa berawal dari tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat tersebut, sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal, sehingga Kapolres berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan aparat kepolisian.

Tujuannya, untuk melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang sering membuat resah lingkungan sekitar. 

"Berikan informasi kepada polisi, jika mengetahui adanya segala macam bentuk penyakit masyarakat atau perjudian agar dapat kami tindak tegas," harap Kapolres Bojonegoro. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES