Korupsi Dana Desa, Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan penahan terhadap HS, yang saat ini menjabat Kepala Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Penahanan HS setelah penyidik Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka HS, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa di tahun 2017 sebesar Rp 277 juta.
Advertisement
"Penahanan saudara HS dilakukan oleh tim penyidik setelah menemukan dua alat bukti untuk menjerat HS sebagai tersangka dan kami lansung lakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 277 juta," kata Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka dihadapan awak media, Senin (30/4/2018).
Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka saat konpres dihadapan awak media, Senin (30/4/2018). (FOTO: Rudy Mulya/ TIMES Indonesia)
Lebih jauh, mantan Aspidum Kejati NTT ini memaparkan, jika yang bersangkutan sengaja menyalahgunakan kewenanganya untuk mengkorupsi APBDes tahun 2017, yang di dalamnya mencakup anggaran Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Pajak dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, APBDes Wonokupang Tahun 2017 sebelum PAK sebesar Rp 1.778.684.893,00. Kemudian setelah di PAK berubah menjadi Rp 1.820.799.806,00.
"Dari keuangan tersebut, 12 kali diambil atau pencairan dana untuk kegiatan desa dengan nilai totalnya sebesar Rp 1.632.058.470. Pengambilan uang dari 12 kali itu dilakukan bersama bendarahanya. Dan setelahnya uang dikuasai secara pribadi oleh Kades.
Ada dana senilai Rp 277.208.000 diduga telah dipegang sendiri dan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," papar Budi Handaka.
Pria asal Gunung Kidul Yogyakarta ini menambahkan jika modus yang dilakukan tersangka dalam mencari keuntungan dan diduga masuk kantong pribadi yakni dalam kegiatan PKK anggarannya Rp 33 juta tapi dilaksanakan Rp 25 juta dan tidak dilaksanakan senilai RP 8 juta.
Kegiatan Gapoktan anggarannya Rp 53 juta, dilaksanakan Rp 11,5 juta dan tidak dilaksanakan Rp 42 juta. Ada juga kegiatan bencana alam yang dianggarkan Rp 16 juta, dilaksanakan Rp 1,5 juta dan tidak dilaksanakan senilai Rp 13.800 juta.
Untuk pajak-pajak senilai Rp 100 juta dan kegiatan pembongkaran gorong-gorong dianggarkan Rp 32.920 juta. Total anggaran bersama dua kegiatan lainnya, yakni pembentukan dan penyertaan modal BUMDes.
"Keseluruhan, ada dana Rp 277.218.102 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Desa Wonokupang dan diduga masuk kantong pribadi tersangka," tegas mantan Kajari Bontang Kalimantan Timur ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |