Peristiwa Daerah

Mantan Wabup Malang Dinyatakan Tersangka, Pengacaranya Mengaku Belum Tahu

Jumat, 04 Mei 2018 - 23:49 | 56.45k
Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015, H Achmad Subhan. (FOTO: Istimewa)
Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015, H Achmad Subhan. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengacara Yusuf Eko Nahudin SH MH dari kantor Jaya Atmaja dan Partner, ternyata belum tahu jika kliennya, mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan dinyatakan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (4/5/2018) siang.

Dihubungi wartawan, Jumat malam, Yusuf mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apa-apa atas pernyataan itu. "Terakhir klien kami statusnya masih sebagai saksi," katanya.

Advertisement

Subhan sendiri dihubungi melalui telepon juga mengaku masih berada di rumah. Ia juga mengaku belum tahu atas statusnya sebagai tersangka. "Silahkan hubungi pengacara saya saja," ujarnya.

Menurut Yusuf, sampai hari Jumat (27/5/2018) lalu, tatkala diperiksa oleh KPK di Polres Mojokerto, statusnya sebagai saksi.

Bahkan sampai hari ini, kata dia, masih dimintai keterangan dalam persoalan gratifikasi yang disangkakan kepada Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal

"Untuk selebihnya masih belum ada perkembangan," kata Yusuf.

Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Achmad Subhan terseret dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal.

Rumah Subhan di desa Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang juga sempat digeledah KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian menyita brosur yang pernah dititipkan Suhawi, staf PT Protelindo. Protelindo adalah perusahaan yang membangun Tower Base Transceiver Station (BTS). Dirut PT Protelindo itulah, Onggo Wijoyo yang kemudian memberi gratifikasi kepada bupati Mojokerto.

Dalam sebuah pernyataannya usai acara Diskusi Terbuka di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan mantan Wakil Bupati Malang ini dalam ingatannya sudah sebagai tersangka juga dalam kasus Mustofa Kamal. Peranan Achmad Subhan disebut sebagai perantara penyaluran uang kepada Bupati Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES