Advertisement
Peristiwa Daerah

Ancaman Pidana Menanti Pedagang Janur di Banyuwangi

Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BanyuwangiNomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.

TIMES Indonesia,
Ancaman Pidana Menanti Pedagang Janur di Banyuwangi
Kadis Pertanian, Arief Setiawan (kanan) bersama Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron dan Pasiter Kodim 0825, Kapten Inf Ali Mukhaedori, Rabu (9/5/2018). (FOTO: Dian Efendi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. terutama bagi pedagang janur.

Mencermati isi Perda tersebut, pada pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik.

Advertisement

“Untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat yang dimaksud adalah khusus dilaksanakan di Banyuwangi dan bukan untuk daerah lain, seperti dikirim ke Bali,” tegas Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron dalam workshop Perda Perlindungan Kelapa, di Hotel Tanjung Asri Banyuwangi, Rabu (9/5/2018).

Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan, untuk pengambilan janur dan batang kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus ada pernyataan pemilik dan surat ijin dari kepala desa di wilayah desa atau camat di wilayah kelurahan.

Sedangkan pada pasal 15 secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang atau badan yang mengambil janur, batang, dan pelepah kelapa selain miliknya sendiri.

Kurungan dan Denda Rp 50 Juta

Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

Ancaman hukuman berbeda akan diterapkan bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 15 Perda Nomor 19 Tahun 2017. “Ancamanya pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan bentuk kejahatan,” jelas AKP Imron.

Advertisement

Antisipasi Kerusakan dan Penurunan Produksi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Arief Setiawan mengatakan, Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu penghasil buah kelapa tertinggi di Jawa Timur dengan luas area mencapai 26.043 Hektare.

“Ini setara dengan 2.604.300 pohon kelapa, yang meliputi 22.970 Hektare kelapa kopra dengan produksi 32.020 Ton dan kelapa deres seluas 3.073 Hektare dengan produksi 20.570 Ton,” jelas Arief.

Kebutuhan masyarakat akan bahan baku yang bersumber dari tanaman kelapa, lanjut Arief, dari tahun ke tahun terus meningkat.

Namun tantangan yang dihadapi adalah maraknya pencurian janur yang mengakibatkan kerusakan pohon kelapa sehingga berdampak terhadap penurunan produksi buah kelapa.

Dengan adanya Perda tersebut, Dinas pertanian berharap adanya sinergi dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi tanaman kepala dari kerusakan.

“Kami berharap peran serta TNI, Kepolisian, Camat, Kepala Desa dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi tanaman ini agar para petani menjadi sejahtera,” harap Arief.

Kades Jangan Asal Keluarkan Surat Izin

Dalam konteks mengeluarkan surat ijin pengambilan janur, batang, dan pelepah yang ditandatangani oleh kepada desa atau camat, AKP Imron mewanti-wanti agar kepala desa dan camat tidak gegabah sebelum melakukan pengecekan kebenaran dilapangan.

“Nanti malah bisa tersangkut pidana dengan memberi keterangan palsu,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Siti Mafruchatin Nikmah, mengatakan, penyusunan perda tersebut muncul dari keresahan masyarakat yang merasa dirugikan dengan maraknya pencurian janur beberapa tahun lalu.

 “Jika memiliki 500 pohon kelapa produktif, pendapatan perbulan bisa mencapai Rp 30 Juta. Tapi jika janurnya diambil maka tanaman kelapa akan rusak, dan tentu ini sangat merugikan,” ujar Nikmah.

 Perlu Peraturan Gubernur Melindungi Tanaman Janur

Selain dihadiri oleh jajaran Kapolsek dan Danramil, worksop perda perlindungan tanaman kelapa juga dihadiri oleh camat dan kepala desa se Banyuwangi.

Beberapa kepala desa menyoroti lolosnya mobil-mobil yang mengangkut janur ke pelabuhan ASDP Ketapang sebagai pintu masuk ke Bali.

Kepala Desa Gintangan, Rusdianah, mengusulkan agar aparat kepolisian lebih tegas untuk menindak pedagang janur yang setiap hari menuju Bali.

Yang tak kalah penting, lanjut Rusdianah, perlunya dikeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur perlindungan tanaman kelapa.

“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kongkalikong antara pedagang janur asal Banyuwangi dengan pemain dari daerah lain. Bisa saja terjadi yang mengangkut ke Bali itu pedagang dari Situbondo atau Jember,” usul Rusdianah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dian Efendi
PenulisDian Efendi Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia