Peristiwa Daerah

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Amankan 3 Pejudi Erek-erek

Kamis, 10 Mei 2018 - 15:56 | 226.86k
Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 pelaku perjudian. Kamis (10/5/2018) (Foto: Humas Polres/Times Indonesia)
Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 pelaku perjudian. Kamis (10/5/2018) (Foto: Humas Polres/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan tiga orang yang diketahui berjudi dil ahan pekarangan di Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Kabupeten Bojonegoro. Kamis (10/5/2018)

Tiga tersangka antara lain, NS (35) Warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang berperan sebagai bandar. Tersangka lainnya, PP (35) warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok. Dan SP bin IP (35) warga Desa Ngantru yang juga berperan sebagai penombok.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menerangkan, penangkapan ini berasal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ada perjudian jenis erek-erek. Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar bahwa di tempat yang dilaporkan tersebut ada permainan perjudian menggunakan taruhan uang.” jelasnya

Tiga pelaku perjudian digelandang petugas pada Sabtu (05/05/2018) sekira pukul 00.30 WIB, dilahan pekarangan turut Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Petugas mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 buah piring atau papan erek-erek, 1 buah beberan yang bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu disita dari dua orang penombok.

“Pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mashadi SH.

Terpisah,Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, menerangkan meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain.

“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah atau menimbulkan tindak kriminal yang lain.” terang Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk pelaku NS (35), yang berperan sebagai bandar judi disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. 

Sedangkan terhadap PP (35) dan SP bin IP (35), yang berperan sebagai penombok disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Diharapkan peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya,” ucap Kapolres. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES