Peristiwa Daerah

Pemerintah Kabupaten Malang Diingatkan Tertibkan Perizinan Tower BTS

Selasa, 15 Mei 2018 - 05:12 | 73.75k
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto SH.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto SH.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGKetua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto SH mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi dan menertibkan keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) karena banyak yang tidak berizin.

Didik mengatakan, Pemkab Malang harus belajar dari peristiwa penentangan dari warga di tiga wilayah Kecamatan seperti di desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji dan di wilayah Kecamatan Turen.

Advertisement

"Di era globalisasi seperti ini keberadaan BTS sebagai infrastruktur jaringan, memang sebuah keniscayaan. Namun semua itu juga harus dibarengi dengan peraturan yang ada," kata Didik yang juga Ketua Fraksi PDIP ini.

Selain banyaknya tentangan dari masyarakat, tidak sedikit pula tower-tower BTS itu yang sudah habis izinnya tapi tetap beroperasi.

"Ini yang kemudian menimbulkan masalah," tegasnya.

Seharusnya sebelum tower itu berdiri, lanjut Didik, para penyedia jaringan seluler itu sudah mengantongi izin dulu sebelum mendirikan tower. Mencuatnya penentangan warga itu karena warga tidak diberitahu tiba-tiba pembangunan tower sudah dilaksanakan.

Menurut Didik, selain mendapat uang kontrak sewa dari lahan yang digunakan untuk pendirian tower BTS itu, warga disekitar lokasi juga berhak mendapatkan asuransi. "Misalnya ketinggian tower 100 meter, maka warga disekeliling tower sampai radius 100 meter harus mendapatkan asuransi dari pengelola tower sesuai dengan durasi kontrak BTS. Karena ini untuk mengantisipasi bila sewaktu-waktu tower tersebut terkena bencana dan roboh menimpa masyarakat sekitar tower," katanya.

Didik menyarankan agar Satpol PP Kabupaten Malang bertindak tegas terhadap BTS yang tidak berizin dan izinnya yang sudah habis itu. Bahkan jika perlu lakukan penyegelan dengan memasang pengumuman yang isinya pemberitahuan bahwa tower tersebut belum ada izinnya atau izin operasinya sudah habis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES