Peristiwa Daerah

KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

Sabtu, 26 Mei 2018 - 07:23 | 26.15k
ILUSTRASI: KPK (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: KPK (Grafis: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Masa penahanan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang, kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebanyak 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang ini masih ditahan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah  mengatakan perpanjangan penahanan ini akan dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Mei 2018 sampai 24 Juni 2018 untuk 12 tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/5/2018).

Keduabelas anggota DPRD Kota Malang tersebut yakni HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, dan Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Dalam kasus dugaan suap ini, 12 tersangka ini merupakan bagian dari 16 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee yang berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Hal tersebut sesuai dengan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Kemudian, dibagikan untuk anggota DPRD Kota Malang lainnya, dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang yang kini masih ditangani KPK ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES