Advertisement
Peristiwa Daerah

Polres Probolinggo Tangkap Penjual Nuri Kepala Hitam di Facebook

Sundri (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan melakukan jual beli satwa dilundungi berupa burung secara online melalui akun Facebook (FB).

TIMES Indonesia,
Polres Probolinggo Tangkap Penjual Nuri Kepala Hitam di Facebook
Burung nuri kepala hitam ( Lorius Lory ) yang dijual pelaku secara online melalui akun FB.(FOTO: Satreskrim Polres Probolinggo for TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Sundri (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan melakukan jual beli satwa dilundungi berupa burung secara online melalui akun Facebook (FB).

Sundri, yang sudah ditetapkan tersangka tersangka atas kasus ini, ia melakukan penjualan satwa dilindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius lory), melalui akun FB miliknya, bernama ‘Anjar Madura’.

Advertisement

Tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (2/6/2018). Tersangka berhasil diamankan setelah petugas Satreskrim Polres Probolinggo, menyamar sebagai pembeli satwa tersebut.  

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, terciumnya kasus penjualan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi yang menyebar di akun FB milik tersangka. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangai rumah pelaku dengan menyamar sebgai pembeli.

29495c66-0062-464a-b404-22df32a0cff1.jpg

“Dengan bukti-bukti yang didapat petugas, akhirnya kami malakukan penangkapan dan membawa barang bukti berupa  dua  ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) beserta kandangnya, satu  unit HP berisi Akun FB atas nama ‘Anjar Madura’,” jelas Riyanto, Senin (4/6/2018).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Karena telah melakukan penjualan satwa dilindungi melalui akun FB. Tersangka dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” tutup Riyanto. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia