Polres Probolinggo Tangkap Penjual Nuri Kepala Hitam di Facebook
Sundri (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan melakukan jual beli satwa dilundungi berupa burung secara online melalui akun Facebook (FB).

PROBOLINGGO – Sundri (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan melakukan jual beli satwa dilundungi berupa burung secara online melalui akun Facebook (FB).
Sundri, yang sudah ditetapkan tersangka tersangka atas kasus ini, ia melakukan penjualan satwa dilindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius lory), melalui akun FB miliknya, bernama ‘Anjar Madura’.
Tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (2/6/2018). Tersangka berhasil diamankan setelah petugas Satreskrim Polres Probolinggo, menyamar sebagai pembeli satwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, terciumnya kasus penjualan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi yang menyebar di akun FB milik tersangka. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangai rumah pelaku dengan menyamar sebgai pembeli.
“Dengan bukti-bukti yang didapat petugas, akhirnya kami malakukan penangkapan dan membawa barang bukti berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) beserta kandangnya, satu unit HP berisi Akun FB atas nama ‘Anjar Madura’,” jelas Riyanto, Senin (4/6/2018).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Karena telah melakukan penjualan satwa dilindungi melalui akun FB. Tersangka dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” tutup Riyanto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


