DPD RI: Perlu Harmonisasi Pembentukan Hukum di Pusat dan Daerah

TIMESINDONESIA, BATU – Pembentukan hukum di daerah harus sejalan dengan undang-undang sebagai kebijakan yang dibentuk di pusat. Harmonisasi pembentukan hukum ini yang coba dilihat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan turun ke daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang No.2 tahun 2018, DPD RI mencoba melihat persoalan dalam pembentukan hukum di daerah dari perspektif secara nasional.
Advertisement
3.143 peraturan daerah (perda) dicabut atau direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan daerah dalam membentuk sebuah produk hukum.
Di sisi lain, sejauh mana pemerintah pusat memaksimalkan fungsi dalam mengharmonisasi pembentukan hukum di tingkat pusat dengan daerah.
Kehadiran DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi raperda dan perda, sebagai salah satu cara dalam mensinkronisasi pembentukan hukum di pusat dengan daerah.
BACA JUGA:
Monev Raperda dan Perda, DPD Minta Masukan Pemkot Batu
Selain melihat persoalan pembentukan hukum di daerah dalam perspektif nasional, DPD juga mencoba untuk mengagregasi berbagai persoalan di daerah ke ranah pembentukan undang-undang.
"DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dapat memberikan kontribusi bagi terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan hukum di tingkat pusat dan daerah," demikian disampaikan DPD RI dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia.
Hadirnya DPD RI di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/6/2018), berdiskusi dan menampung kebutuhan daerah dalam kerangka pembangunan hukum nasional.
Diharapkan, DPD RI dapat menemukan mekanisme terbaik dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Pun bagi daerah dalam menjalankan pemerintahan secara otonom. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |