Peristiwa Daerah

Bupati Malang: Hilangkan Budaya Ewuh Pakewuh

Selasa, 24 Juli 2018 - 13:42 | 48.33k
Bupati Malang, DR H Rendra Kresna saat membuka bimbingan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran pegawai negeri sipil atau ASN. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)
Bupati Malang, DR H Rendra Kresna saat membuka bimbingan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran pegawai negeri sipil atau ASN. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Hanya ada satu kata untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kata Bupati Malang, DR H Rendra Kresna, yakni para pemimpin harus berani menghilangkan rasa ewuh pakewuh.

Penegasan itu disampaikan bupati usai membuka Bimbingan dan Penanganan Kasus-kasus Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Malang di hotel Savana, Selasa (24/7/2018) siang.

Advertisement

Bupati mengingatkan hal itu terutama kepada para pemimpin di kesatuan seluruh jajarannya. Sebab, kata dia, budaya ewuh pakewuh para ASN hingga kini masih kuat tatkala berhadapan dengan sebuah persoalan pelanggaran disiplin ASN.

Selama budaya itu masih dipertahankan, maka akan sulit tercipta sebuah kedisiplinan dan profesionalisme ASN.

"Ketika ada sebuah pelanggaran, ya harus ada sanksi. Tidak masuk kerja harus diteliti dengan benar mengapa sampai tidak masuk. Dalami persoalan itu kemudian tegakkan peraturan yang ada. Seharusnya sudah ada sanksi pada saat seperti itu," katanya.

Rendra juga meminta penegakan aturan itu harus dimulai dari yang paling sederhana misalnya ketika tidak ikut apel, atau upacara, itu perlu ada evaluasi yang konsisten.

"Jangan membiasakan memberi kesempatan pada hal-hal seperti itu karena itu akan bisa menjadikan kita semua lengah pada hal-hal yang besar. Apalagi terus ada rasa ewuh pakewuh tadi," ucapnya.

Pelaksanaan bimbingan kali ini, kata Rendra bukan berarti menganggap ASN tidak mengerti tentang peraturan ASN.

"Ini adalah upaya kita semua untuk selalu menyegarkan keadaan, selalu saling mengingat bahwa ASN itu memiliki aturan dalam melaksanakan tugasnya. Saya yakin semua ASN sudah faham, namun sekali lagi moment ini untuk menyegarkan kita semua agar selalu ingat," katanya.

Pemerintah Kabupaten Malang, kata dia, terus berusaha menegakkan peraturan bagi ASN di lingkungannya. Kepada setiap pelanggar, katanya, sudah pasti akan ada sanksi.

Dalam tahun 2017 tercatat ada 36 ASN yang terkena sanksi mulai berat hingga ringan dengan rincian berat (16 orang), sedang (3 orang) dan ringan  (17 orang). 

"Hingga akhir semester 1 tahun 2018 ini,  juga ada 12 orang yang terdiri dari 8 orang (sanksi berat), 1 orang (sanksi sedang) dan 3 orang (sanksi ringan)," tambah Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Malang, Nurman Ramdasyah SH MHum yang ikut mendampingi bupati.

Nurman mengatakan, bahwa bimtek semacam ini sangat perlu diadakan setiap tahun. Ada beberapa alasan mengapa bimtek itu harus selalu diadakan, karena model atau bentuk pelanggaran di lapangan itu sangat dinamis. "Begitu juga soal peraturannya juga sangat dinamis," katanya.

Nurman juga sependapat tentang penghilangan budaya ewuh pakewuh yang disampaikan Bupati Malang Rendra Kresna. Sanksi, kata dia, memang harus ditegakkan bila ASN ingin menjadi profesional seperti yang diharapkan masyarakat Kabupaten Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES